Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Ini Pernyataan Sikap AMUBA
Selasa, 23 Februari 2016,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kami, Akademisi Muda Bali (AMUBA), merupakan jaringan dosen, pengajar, guru, peneliti dan cendikia yang tersebar di Bali maupun di luar Bali, namun disatukan oleh sebuah ikatan emosional bahwa Bali merupakan 'rumah' kami.
Mengikuti polemik atas proyek PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI) yang ingin membangun resort mewah diatas pulau-pulau buatan melalui reklamasi di Teluk Benoa, kami memiliki tanggung jawab sosial dan intelektual untuk memberikan pandangan kami. Melalui pernyataan sikap ini, kami ingin menyampaikan posisi kami sebagai berikut:
Kami menilai bahwa Kawasan Teluk Benoa merupakan areal sumber daya bersama (common resource pool) yang penting secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi Bali. Selain menjadi gerbang masuk Bali melalui Bandara International Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Teluk Benoa merupakan kawasan perairan yang merupakan ruang kehidupan bagi nelayan dan wisata tirta sekitar teluk.
Selain itu, Teluk Benoa dikelilingi oleh Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 1,374 hektar yang berfungsi sebagai penjaga iklim mikro, dan penyangga ekologis kawasan Bali Selatan. Di bagian tenggara, terdapat Pulau Pudut yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat lokal terutama masyarakat Tanjung Benoa.
Kami mengingatkan bahwa letak geografisnya di antara segitiga emas pariwisata Bali – Nusa Dua, Sanur dan Kuta - telah membuat kawasan Teluk Benoa menjadi ruang perebutan bagi investasi-investasi yang ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan lokasi strategisnya.
Saat Orde Baru, setidaknya ada dua proyek kembar yang direncanakan di Teluk Benoa yakni pembangunan resort berkelas dunia oleh PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) dan PT Bali Benoa Marina (PT BBM). Keduanya merupakan milik Keluarga Cendana. Meski sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang dibuat oleh Universitas Udayana, rencana proyek PT BBM akhirnya kandas karena krisis ekonomi dan kejatuhan Suharto.
Di sisi yang lain, sebelum sempat terhenti PT BTID telah menyelesaikan tahap awal proyek mereka dengan melakukan reklamasi atas Pulau Serangan yang mencapai empat kali lipat dari luas asli pulau tersebut.
Kami menyadari bahwa saat ini Teluk Benoa sebagai kawasan perairan yang semi tertutup berada dalam kondisi memprihatinkan oleh sedimentasi, sampah hingga pencemaran bahan organik maupun kimiawi telah mencapai titik mengkhawatirkan. Namun kondisi ini tidaklah datang begitu saja, melainkan merupakan akumulasi dari dampak pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan selama ini, termasuk proyek PT BTID, dan yang paling mutahir adalah Jalan Tol Bali Mandara.
Kami membaca bahwa kondisi tersebut dalam poin 3 di atas telah dijadikan justifikasi oleh pemerintah dan investor, PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI) untuk melaksanakan proyek pengembangan dan pemanfaatan kawasan perairan Teluk Benoa.
Pemerintah menyatakan tidak memiliki dana untuk merehabilitasi kawasan Teluk Benoa sehingga dibutuhkan kehadiran PT TWBI untuk melakukannya. Pihak PT TWBI pun menyatakan bahwa proyeknya bukanlah sekedar pengembangan pariwisata biasa tetapi mengintegrasikan motif ekonomi, setidaknya pada level retorika, dengan penyelamatan lingkungan, dalam bahasa mereka melakukan 'revitalisasi'. Sederhananya, pemerintah ingin melakukan 'outsourcing' atas tanggung jawabnya dalam pelestarian dan penyelamatan lingkungan Teluk Benoa kepada pihak swasta dengan imbalan pemberian hak eksklusif dalam mengelola kawasan teluk termasuk memperoleh keuntungan dalam usaha tersebut.
Kami menyadari bahwa telah banyak pihak yang menyampaikan kekhawatirannya jika proyek PT TWBI ini direalisasikan. Perusahaan yang ingin membangun pulau-pulau buatan melalui reklamasi hingga seluas 700 hektar tersebut sudah pasti menimbulkan dampak negatif yang besar dan mengkhawatirkan bagi Bali. Kami sudah cukup belajar dari proyek-proyek sebelumnya, misalnya PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan.
Meski perusahaan PT TWBI mengklaim akan memperbaiki kawasan Teluk Benoa yang terdegradasi dan membuatnya menjadi indah, tentu hal ini tidak diperuntukkan bagi masyarakat lokal. Keindahan resort di atas pulau reklamasi hanya akan ditujukan bagi orang-orang kaya yang mampu membeli residential atau apartemen di atas pulau tersebut atau para turis yang harus membayar tidak sedikit biaya masuk untuk bisa berkunjung ke sana. Sedangkan masyarakat lokal tetaplah menjadi jongos di atas pertiwi mereka sendiri.
Oleh sebab itu, tidak salah jika kami menyebut proyek PT TWBI ini sebagai proyek pulau koloni, dengan watak predatoris memanfaatkan nama Bali sebagai brand dalam mengejar keuntungan sembari menjaga jarak dari semakin carut-marutnya kehidupan masyarakat Bali.
Kami juga menilai bahwa selain kerusakan lingkungan, proyek PT TWBI ini akan menimbulkan kerugian yang sangat besar secara ekonomi bagi masyarakat lokal. Potensi kerugian secara ekonomi bagi masyarakat lokal antara lain:
(1) Potensi hilangnya mata pencaharian nelayan dan pengusaha wisata bahari yang beroperasi di perairan Teluk Benoa; (2) Rencana pembangunan akomodasi pariwisata pada pulau buatan hasil reklamasi Teluk Benoa akan berdampak pada semakin menurunnya tingkat hunian hotel secara umum.
Berdasarkan data statistik (Tourism Office 2015), tingkat hunian hotel telah menurun secara signifikan dari 64.52% pada tahun 2011 menjadi hanya 57.77% pada tahun 2014. Data ini menunjukkan bahwa telah terjadi kejenuhan sarana akomodasi di Bali, terutama di bagian selatan.
Kami melihat bahwa dari segi kebijakan publik dukungan pemerintah atas rencana reklamasi Teluk Benoa memperburuk integritas institusi negara. Proyek ini jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan jeda (moratorium) akomodasi pariwisata di wilayah Bali bagian selatan. Kebijakan yang ironisnya dikeluarkan oleh Gubernur Bali sendiri.
Hal ini menambah deretan inkonsistensi kebijakan dan implementasi pembangunan yang dilakukan dan/atau diamini oleh pemerintah sendiri, sebagai sumber penyebab kesemrawutan tata ruang, kerusakan lingkungan,
dan tentu saja peminggiran masyarakat Bali sendiri. Jika pemerintah saja tidak konsisten dalam mengambil kebijakan publik, maka tidak bisa disalahkan jika tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan kebijakan pemerintah semakin merosot.
Kami mengingatkan pemerintah bahwa saat ini pro dan kontra proyek PT TWBI di Teluk Benoa semakin meruncing di tengah-tengah masyarakat. Jika dipaksakan, proyek ini akan menjadi salah satu potensi konflik antar masyarakat, maupun dengan pemerintah. Konflik ini tentunya akan merugikan posisi semua pihak, utamanya masyarakat.
Kami menawarkan kepada masyarakat yang akan terkena dampak bahwa saat ini dibutuhkan pandangan historis dan advokasi berbasis kawasan dalam bergerak bersama menghentikan rencana proyek PT TWBI.
Pandangan historis di sini dimaksudkan untuk mengurai sumber permasalahan Teluk Benoa. Selanjutnya, advokasi berbasis kawasan di sini merujuk pada perluasan advokasi yang tidak saja berfokus pada proyek PT TWBI tetapi juga menghubungkannya dengan proyek-proyek sejenis di Kawasan Teluk Benoa.
Penghubungan proyek satu dengan proyek lainnya ini memiliki nilai strategis guna mengetahui akumulasi dampak dan resiko yang kemungkinan jauh lebih besar dari sekedar analisa dampak proyek secara individual sebagaimana dalam AMDAL.
Kami merujuk bahwa hingga saat ini telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Teluk Benoa merupakan dampak dari proyek PT BTID. PEMSEA dan Bali PMO (2004: 8) dengan tegas menyebutkan bahwa “reklamasi Pulau Serangan, berlokasi di mulut Teluk Benoa,
hingga empat kali lipat dari luas aslinya dinyatakan dalam analisa resiko ini sebagai penyebab bagi hilangnya rumput laut sekitar pesisir pulau, mengubah pola gelombang yang pada gilirannya menyebabkan sedimentasi di areal mangrove Teluk Benoa, menyebabkan beberapa species mangrove, seperti Sonneratia,
mati; kerusakan terumbu karang secara meluas akibat dari pendangkalan dan sedimentasi.” Dengan demikian, sudah bukan perdebatan lagi bahwa permasalahan Teluk Benoa saat ini merupakan dampak dari proyek PT BTID.
Kami mengingatkan bahwa sudah menjadi kebiasaan dalam praktek pembangunan di Bali di mana dokumen-dokumen lingkungan hanya sekedar syarat normatif untuk memperoleh izin lingkungan yang selanjutnya dikesampingkan ketika memasuki proses pelaksanaan. ANDAL sebagai dokumen yang berisi komitmen perusahaan untuk mengatasi dampak proyek sering kali dalam pelaksanananya tidak diikuti secara konsisten (Dharma Putra 2009).
Celakanya, laporan atas pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang merupakan tanggung jawab perusahaan dalam tahap pelaksanaan juga tidak pernah dilakukan secara reguler dan pemerintah pun tidak pernah serius mengawalnya. Misalnya, dari 98 rekomendasi AMDAL dan Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang disetujui Pemerintah Provinsi Bali pada periode 2009-2010, tidak satu pun kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan tidak satu pula pemrakarsa proyek melaporkan kegiatannya (Pemprov Bali 2010).
Jika kembali ke permasalahan Teluk Benoa hari ini, maka kondisi Teluk Benoa saat ini merupakan bukti dari ketidakseriusan pemerintah menjaga kawasan teluk sekaligus sebagai pengawas AMDAL PT BTID yang lalai dalam tanggungjawabnya.
Kami merujuk bahwa selain proyek PT TWBI, terdapat proyek-proyek lainnya yang merupakan prioritas dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di Teluk Benoa.
Proyek tersebut antara lain adalah kelanjutan dari proyek PT BTID sendiri bernama “Pengembangan Resort Wisata Kura-Kura Bali” dan juga proyek Marina dan Pelabuhan Yacht oleh PT Pelindo. Secara spesifik atas proyek PT BTID ini,
Pemerintah Provinsi Bali telah pula memberikan 'karpet merah' dengan memasukkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bali.
Mengingat masing-masing proyek ini akan memiliki dampaknya masing-masing dan sudah pasti akan terjadi akumulasi dampak di Kawasan Teluk Benoa, maka menjaga Teluk Benoa berarti tidak saja melawan proyek PT TWBI juga proyek PT BTID dan PT Pelindo tersebut.
Kami melihat bahwa gerakan perlawanan akan semakin kuat dan berarti jika lembaga-lembaga lokal utamanya Desa Pakraman di Kawasan Teluk Benoa berada di garda depan. Saat ini sudah lebih dari 12 desa pakraman yang menyatakan penolakannya atas proyek PT TWBI.
Terlepas dari segala kelemahannya, desa pakraman memiliki klaim demokratis yang bersumber dari konstituen (krama) adatnya. Selain itu, hanya desa pakraman yang saat ini memiliki legitimasi menggunakan
otonomi-nya untuk menentukan masa depan dan integritas kawasan adatnya. Bahwa perdebatan tentang kawasan suci Teluk Benoa semestinya menempatkan desa pakraman yang berada pada kawasan teluk sebagi institusi kunci dalam memberikan penilaian. Hal ini karena kawasan suci dibentuk melalui konstruksi
lokal atas ruang dan praktek keruangan yang dilakukan oleh krama desa pakraman setempat misalnya ritual melasti dan lainnya. Merekalah yang paling paham makna kesucian Teluk Benoa.
Berdasarkan posisi kami sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak dengan tegas proyek-proyek pembangunan di Kawasan Teluk Benoa, antara lain Revitalisasi Teluk Benoa oleh PT TWBI, Pengembangan Resort Wisata Kura-Kura Bali oleh PT BTID, maupun Pembangunan Sarana dan Fasilitas Wisata Bahari Marina dan Yacht Benoa oleh PT Pelindo.
Menuntut pemerintah untuk menghentikan proyek-proyek di Teluk Benoa tersebut di atas. Saat ini proses mengajukan izin lingkungan melalui pembahasan Analisia Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih berjalan.
Belajar dari pengalaman AMDAL PT BTID, meski mendapatkan izin lingkungan dan AMDAL dinyatakan layak sekali pun, proyek PT BTID secara nyata telah menyebabkan kerusakan Teluk Benoa. Keberadaan proyek TWBI justru akan memperparah kerusakan tersebut karena adanya gap antara apa yang tertera dalam dokumen ijin lingkungan dan realitas dalam pelaksanaan proyek.
Hal ini juga diperparah oleh kebiasaan dalam praktek pembangunan di Bali di mana AMDAL hanya menjadi persyaratan normatif untuk mengajukan izin lingkungan namun dalam implementasinya sering kali dikesampingkan ketika izin sudah diperoleh.
Menuntut pertanggung jawaban PT BTID dan pemerintah untuk melakukan rehabilitasi atas kerusakan Teluk Benoa termasuk juga mengembalikan luasan Pulau Pudut. Hal ini karena kerusakan lingkungan dan sedimentasi di kawasan Teluk merupakan dampak dari
reklamasi yang dilakukan oleh PT BTID dan kelalaian dari pemerintah untuk mengawasi dan ketidakseriusannya dalam melestarikan kawasan Teluk Benoa. Dengan mengembalikan tanggung jawab rehabilitasi kepada PT BTID sebagai penyebab kerusakan dan pemerintah sebagai pengawas yang lalai,
maka proyek PT TWBI yang menggunakan justifikasi untuk memperbaiki Teluk Benoa menjadi tidak relevan dan tidak dibutuhkan lagi keberadaannya.
Mendukung dan mendorong posisi masyarakat dan desa pakraman di sekitar Teluk Benoa untuk berjuang melawan setiap proyek pembangunan yang akan meminggirkan masyarakat dan menghancurkan ruang-ruang penghidupan masyarakat lokal. Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk diperhatikan. Terima kasih Contact person: Sadwika Salain (sadwika.salain@gmail.com) Agung Wardana (warancak82@gmail.com).
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rls