search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polresta Amankan 1 Kilo Sabu dari Pengedar Lintas Propinsi
Selasa, 22 Maret 2016, 19:05 WITA Follow
image

bbn/suaradewatacom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jajaran Polresta Denpasar berhasil menangkap 2 pengedar narkoba lintas propinsi Aceh, Jawa, Bali. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat hampii 1 kilogram.
 
Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.  Keduanya  merupakan pengedar antar pulau dari pulau Jawa, Bali dan Aceh.
 
Hal ini dikatakan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo. Menurutnya kedua tersangka merupakan pengedar yang cukup besar.
 
Hal ini diketahui dari barang bukti (BB) yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 909,58 gram dan 5 butir ekstasi, jika barang tersebut dijual belikan nilainya sebesar Rp 1,6 Miliar.
 
“Pertama yang kami tangkap adalah pria bernisal I kemudian kami lakukan pengembangan dan disana kami menangkap pria berinisial E,” katanya, di Denpasar, Selasa (22/3) seperti dilansir suaradewata.com.
 
Tersangka I merupakan pengedar pertama, kemudian memiliki anak buah yang bernama E. Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan adanya informasi dari masyarakat, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut lurus, perawakan sedang, dan sering menawarkan narkoba dan mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Tukad Pakerisan. Dari sana pihaknya mengaku melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama I.
 
Ia menjelaskan, untuk tersangka E ditangkap di Jalan Dewata sekira pukul 02.30 Wita, pada hari yang sama. Pelaku E ini bahkan mengedarkan narkobanya hingga Jawa Timur yaitu di Banyuwangi.
 
 
"Waktu mereka diperiksa di tubuhnya tidak ditemukan apa-apa. Tapi saat kami geledah kamar kostnya ternyata ada sabu-sabu yang beratnya hampir 1 Kilogram. Atas upaya pencegahan peredaran narkoba ini kami berhasil menyelamatkan 4.550 jiwa,”ujarnya.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 , Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami