search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nyatakan Taksi Online Berizin, Pasek Suardika Dinilai Gagal Paham
Kamis, 31 Maret 2016, 18:05 WITA Follow
image

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pernyataan anggota DPD RI Gede Pasek Suardika (GPS) yang menyatakan bahwa Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan DPRD Bali terlalu terburu-buru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali, dinilai sebagai pernyataan yang gagal paham.
 
Penilaian itu disampaikan Ketua Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab), Ketut Witra, bersama Aliansi Sopir Transport Bali di Denpasar, Kamis (31/3/2016). Menurutnya, Pasek Suardika harusnya menghormati keputusan resmi Gubernur Bali dan DPRD Bali karena keputusan itu diambil tidak sembarangan, namun melalui mekanisme dan kajian bersama wakil rakyat dan anggota DPD yang membidangi transportasi.
 
"Pak Pasek Suardika gagal paham. Keputusan resmi pelarangan GrabCar dan Uber Taksi itu tidak sembarangan dibuat, tapi di tandatangani oleh 4 instansi terkait yang memikirkan Bali ke depan dan yang tahu kondisi transportasi Bali saat ini," ucap Witra.
 
Witra bersama ribuan anggota Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali berharap Pasek Suardika sebagai anggota DPD RI yang bukan membidangi urusan transportasi namun duduk di komite 1 membidangi hukum, otonomi daerah, hendaknya jangan bicara ngawur dan ikut campur urusan yang bukan bidangnya. Menurutnya, anggota DPD RI yang membidangi transportasi yakni I Kadek Arimbawa alias Lolak lah yang lebih tepat mengurusi permasalahan transportasi di Bali.
 
"Apalagi kemarin Gede Pasek bilang semua taksi online berizin, harusnya Pak Pasek perhatikan dan pahami izin apa dulu. Kemarin Pak Pasek khan cuman ngecek satu taksi online kok sudah mengambil kesimpulan semua taksi online berizin. Ini ada apa?," ungkapnya heran. "Kok Gede Pasek bilang berizin semua, emang Pak Pasek cek satu-satu dari ribuan taksi online itu? Aneh, tolonglah jangan hal ini dipolitisir. Tolong jangan Pak Pasek nyari panggung jelang Pilkada. Kurang pas rasanya Pak Pasek ngurusi yang bukan bidangnya. Apalagi gagal paham seperti itu," imbuhnya.
 
Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali, kata Witra, mempermasalahkan bentuk badan usaha GrabCar dan Uber Taksi, bukan izin mobilnya, karena sebagian mempunyai izin sewa. Witra justru mempertanyakan, jika hendak kerja sama dengan izin sewa lokal badan usaha GrabCar, maka apa yang dipakai dan tidak terdaftar di PMD (penanaman modal daerah).
 
Selama ini, lanjutnya, izin yang diberikan Gubernur Bali tersebut adalah izin sewa kepada koperasi, bukan izin kepada GrabCar dan Uber Taksi. Ribuan sopil lokal di Bali, sambungnya, protes dan mempertanyakan selama ini GrabCar dan Uber Taksi menentukan aturan sendiri yang mengikat sopirnya, bahkan sampai pemutusan kemitraan.
 
"Ini aneh karena kalau GrabCar dan Uber Taksi bekerja sama dengan koperasi lalu kenapa melakukan pemutusan kemitraan secara personal bahkan melakukan prekrutan secara personal juga berlaku sebagai operator taxi dan tak punya izin operator transportasi darat. Mestinya yang memutusnya koperasinya karena pengemudi anggota koperasi tersebut," paparnya.
 
Harusnya, tegas Witra, penambahan kuota transportasi di Bali selalu mengacu pada aturan mekanisme dan kajian, tapi GrabCar dan Uber Taksi bisa melenggang bebas tanpa melalui proses aturan dan peraturan serta mekanisme yang berlaku. Pada kenyataannya ada peraturan secara pribadi atau personal yang di lakukan GrabCar dan Uber Taksi, bahkan ada penambahan izin sewa yang baru di tahun 2015 yang di pakai untuk penambahan operasi Grabcar, padahal tahun 2015 ada moratorium atas  penambahan ijin sewa di bali karena kuota sudah penuh.
 
"Memakai kendaraan sewa tapi pola operasionalnya seperti taxi, GrabCar dan Uber Taksi  tidak mematuhi ketentuan sebagai taxi. GrabCar dan Uber Taksi hanya mau menghancurkan Bali dengan memasang tarif menghancurkan lawan dan parahnya di belakangnya perusahaan asing yang besar," tegasnya.
 
Selama ini, ujar Witra, pajak kendaraan kir dan lainnya semua di bayarkan pemilik kendaraan, sementara GrabCar dan Uber Taksi tidak membayar pajak badan. Karena itulah, GrabCar dan Uber Taksi melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan. Oleh sebab itulah, Persotab dan Aliansi Sopir se Bali menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, serta tidak pernah menolak ojek online karena itu belum dan memang tak pernah di atur selama ini.
"Apakah GrabCar dan Uber Taksi membayar pajak badan? Tentu tidak badannya saja tidak jelas. Kami tetap menolak GrabCar dan Uber Taksi di Bali, dan bila perlu 6.000 pasukan saya turunkan. demi membela pariwisata Bali ke depan," ancamnya.

Reporter: Tim Liputan KPCPEN



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami