search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nekat, Residivis Jual Narkoba di Kuta Seperti Pedagang Asongan
Rabu, 13 April 2016, 02:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Laki laki yang satu ini, sebut saja Donny (36), cukup berani berjualan narkoba di sepanjang Jalan Kartika Plaza, Kuta. Dia menawarkan sabu-sabu kepada warga asing yang melintas seperti pedagang asongan. 
 
Residivis yang terlibat kasus narkoba dan keluar dari Lapas Kerobokan tahun 2000 ini ditangkap jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar, di Jalan Dewi Sartika depan Puri Jaya Raja Guest, Kuta, pada Senin (11/4) sore lalu. Sedikitnya 29 paket sabu seberat 7,54 gram dan 3 butir ekstasi disita dari lelaki berjambang ini.
 
Keberanian Donny yang sering menawarkan narkoba kepada warga asing yang melintas di sepanjang Jalan Kartika Plaza, Kuta, tergolong sangat meresahkan. Betapa tidak, dia tidak segan-segan memanggil turis asing yang sedang melintas dan menunjukkan barang jualannya, berupa paketan narkoba. 
 
Kegiatan yang dilakukan Donny terendus jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar. Petugas melakukan lidik di TKP, pada Senin (11/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Begitu melihat target operasi memegang sabu, langsung ditangkap. “Satu paket sabu kami amankan dari genggaman tanganya,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, pada Selasa (12/4).
 
Tidak percuma polisi menangkapnya. Dia digiring ke rumah kosnya di seputaran Jalan Dewi Sartika untuk dilakukan  penggeledahan. Setelah obok sana obok sini, petugas menemukan 28 paket sabu lainnya di dalam kamar. Selain itu, juga ditemukan 3 butir ekstasi, 1 buah bong, dan satu timbangan, isolasi dan 2 bendel plastik klip kosong. “Dia ini pemakai dan pengedar narkoba,” ujar Kompol Ganefo.
 
Dalam catatan kriminalnya, tersangka Donny sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba dan keluar pada tahun 2000 lalu. Sementara, dari penuturannya, sabu sabu itu dibeli dari temanya yang biasa dipanggil “Mas Bro”. Paketan narkoba dikirim oleh Mas Bro setelah tersangka
 
 
terlebih dahulu mnteransfer uang ke rekening dan selanjutnya dari petunjuk SMS mengambil barang bukti dengan system tempel. “Dia ini residivis dan keluar dari Lapas Kerobokan tahun 2000 lalu, masih didalami keteranganya,” ujar mantan Kasat Intelkam Polresta Denpasar ini. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami