search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Marak Pungli, Dishub Bali Stop Keluarkan Izin Sewa Angkutan
Selasa, 3 Mei 2016, 02:05 WITA Follow
image

bbn/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Maraknya pungutan liar (pungli) terkait jual beli izin angkutan sewa selama ini membuat Dinas Perhubungan Bali mengambil langkah tegas. Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Ketut Artika yang geram bahkan mengancam akan menindak oknum baik jajaran Dishub Bali sendiri maupun oknum Organda Bali yang berani memperjualbelikan izin angkutan sewa secara ilegal.
 
Hal itu disampaikan Artika ketika bertemu Ketua dan Sekretaris Aliansi Sopir Transport Lokal Bali (Allstar-B) Ketut Witra dan I Nyoman Kantun Murjana di ruang Dishub Bali. 
 
Terkait adanya sejumlah iklan di sejumlah situs jual beli yang menawarkan izin angkutan sewa senilai 3 juta rupiah, Artika langsung naik pitam sambil mengaku dirinya baru tahu dan akan segera menindak tegas oknum yang bermain kotor.
 
"Iklan menawarkan izin angkutan sewa itu melecehkan saya. Saya akan cek ke staff, saya tidak terima. Saya akan tindak tegas oknum yang mengatasnamakan Dishub maupun Organda," ucap Artika saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Bali, Senin (2/5/2016).
 
Artika yang biasa murah senyum itu juga mengaku pihaknya untuk sementara akan menyetop izin angkutan sewa agar tidak disalahgunakan dan dipakai tameng untuk pungli. Termasuk izin angkutan sewa untuk memuluskan GrabCar dan Uber Taksi di Bali.
 
"Perijinan angkutan sewa kita stop sementara. Beberapa hari yang lalu sudah kita hentikan izin angkutan sewa. Kita sudah bersurat ke pimpinan. Nanti ada sanksi jika ada jajaran Dishub Bali yang menjual belikan izin," ungkapnya.
 
Menindaklanjuti penindakan angkutan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi, Artika menegaskan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk penindakan GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Tim khusus itu nanti di komandoi oleh Koordinator Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi Bali, I Gede Kamijaya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta yang nantinya melakukan operasi gabungan bersama pihak kepolisian dan Satpol PP.
 
"Sesuai SK Gubernur Bali, kita akan tetap tindak GrabCar dan Uber Taksi. Kita sudah buat tim khusus penindakan GrabCar dan Uber Taksi. Kita akan terus operasi termasuk kita razia dikawasan wisata Kuta dan kawasan Nusa Dua," tegasnya.
 
Tidak hanya melakukan razia GrabCar dan Uber Taksi, lanjut Artika, pihaknya juga telah memerintahkan Satpol PP Propinsi untuk menurunkan baliho GrabCar yang sudah diturunkan di wilayah Denpasar dan Badung. Sesuai surat edaran No 3 tahun 2016 tentang perusahaan asing harus tetap memiliki badan usaha di Indonesia, sehingga GrabCar dan Uber Taksi akhirnya ditindak.
 
"Baliho itu sudah diturunkan. Kita telah menekan SatPol PP Propinsi, dan Satpol PP Propinsi memerintahkan Sat Pol PP Kabupaten dan Kota menurunkan iklan GrabCar dijalanan. Pokoknya kita pegang SK Gubernur Bali untuk melarang GrabCar dan Uber Taksi," pungkasnya.[bbn/dws]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami