Dishub Ancam Bekukan Angkutan GrabCar, Uber Taksi, serta Go Car
Jumat, 27 Mei 2016,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah berbulan-bulan membandel dan beroperasi secara ilegal, akhirnya Dinas Perhubungan Propinsi Bali mengambil tindakan tegas dengan memanggil pihak angkutan aplikasi baik GrabCar, Uber Taksi dan Go Car. Jika tetap ngotot beroperasi secara ilegal, Dishub Bali mengancam akan membekukan izin sewa mitra angkutan ketiga aplikasi itu.
Selain dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Bali, Ketut Artika bersama Kepala Bidang Angkutan Darat, Standley JE Swandi, dalam pertemuan pemanggilan pihak GrabCar, Uber Taksi dan Go Car itu juga dihadiri Kepala Bidang Perizinan Propinsi Bali Ni Nyoman Indrayani SE, Msi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Propinsi Bali Ida Bagus Made Parwata, serta pihak Kepolisian Lalu Lintas Polda Bali.
Namun sayang, saat diperingati secara baik-baik oleh pihak Dishub Bali, Dinas Perizinan Bali, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan tentang aturan main dalam berinvestasi di Bali serta aturan transportasi angkutan, pihak GrabCar, Uber Taksi,serta Go Car justru ngeyel dan tetap ngotot dengan alasan klasik yang mengaku mereka dalam proses hendak mengajukan izin dan mencari lokasi untuk kantor cabang.
"Fakta yang ditemukan di lapangan baik GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car belum memiliki kantor tetap. Ada pemasangan iklan di internet. Di Dinas Penanaman Modal belum ada permohonan perizinan. Bahkan di Dinas Perijinan juga tidak ada izinnya," ucap Kadishub Bali, Ketut Artika dalam pertemuan itu di Kantor Dishub Bali, Kamis (26/5/2016).
Selain itu, kata Artika, angkutan aplikasi itu selama ini juga beroperasi secara ilegal juga melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomer 551/2783/DPIK, tertanggal 26 Pebruari 2016 yang secara khusus ditujukan kepada pimpinan Grab dan Uber Taksi untuk menghentikan seluruh operasionalnya di seluruh wilayah Bali.
Meski suddah dijelaskan berulang-ulang, pihak GrabCar yang diwakili Legal Manager Teddy Trianto Antono, Uber Taksi, Weylen Yanaprasetya, serta Go Car Doni Setiawan justru mencoba mencari celah. Pihak angkutan aplikasi yang telah dilarang beroperasi secara ilegal itu, terus saja mengulur waktu akan berusaha memenuhi segala peraturan yang ada dan berdalih dengan mengaku masih ada kendala di sejumlah bidang.
Tidak hanya itu, kata Artika, sesuai PM 32 dan KM 35 semestinya GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car bekerjasama bukan dengan pemilik kendaran tapi perusahaan penyelenggara transportasi berupa koperasi atau PT. Sementara dari data yang diperolehnya, selama ini ketika perusahaan aplikasi itu banyak bekerjasama dengan pemilik kendaraan atau sopir selaku hanya sebatas pelaksana.
"Saya menyadari melanggar larangan SK Gubernur Bali. Saat ini kerjasamanya memang atasnama pribadi anggota Koperasi Wahana Dharma milik Organda Bali. Ada saja halangan, kita sudah berusaha mau bikin kantor cabang, tapi kami sudah berusaha ternyata lokasi yang dipilih tidak miliki IMB," dalih Teddy yang dinilai 'ngeles' oleh para peserta pertemuan.
Organda Bali Malah Dukung GrabCar
Dalam pertemuan ini terungkap jika semakin jelas pihak Organda Bali melalui Koperasi Wahana Dharma mendukung GrabCar. Untuk itu, Artika yang didampingi Standly menekankan agar GrabCar, Uber Taksi dan Go Car dalam Peraturan Menteri (PM) 32 dari Menteri Perhubungan bahwa angkutan aplikasi tidak boleh rekrut pengemudi, tentukan tarif, bekerjasama dengan sopir tapi harus bekerjasama dengan penyelenggara transportasi yang berbadan hukum.
"Jadi apabila ditemukan di jalanan GrabCar, Uber Taksi dan Go Car tetap beroperasi maka kartu pengawasan atau izin operasi kita bekukan dan kita cabut izin sewanya. Saya minta Grab Uber tidak beroperasi dulu patuhi aturan dan larangan. Kita minta komitmen pihak Grab, Uber dan Go Car tidak beroperasi dulu kalau sudah dilarang sesuai SK Gubernur Bali," tegasnya.
Kepala Bidang Perizinan Propinsi Bali Ni Nyoman Indrayani SE, Msi menambahkan jika GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car harusnya mengurus perizinannya di Bali, sebelum ketika angkutan aplikasi itu bisa beroperasi. Menurutnya, sesuai aturan bahwa semua pelaku usaha yang perusahaannya sudah terdaftar di Jakarta harus ada izin di daerah termasuk di Bali.
"Kami tegaskan sekali lagi baik GrabCar, Uber Taksi, maupun Go Car tidak ada permohonan masuk ke kami proses izinnya. Baik berupa koperasi yang dipakai blm ada perizinan yang masuk ke kami," jelas Indrayani.
Bagi Indrayani, seharusnya penentuan tarif angkuta sudah diatur dalam undang-undang dan bukan ditentukan sendiri-sendiri seperti GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car selama ini. Sesuai UU No 8 tahun 2009 setiap perusahaan asing maupun nasional yang beroperasi di daerah harus mengajukan izin cabang dimana mereka beroperasi.
"Mending hentikan dulu operasi GrabCar, Uber Taksi dan Go Car sambil mengurus izin. Kalau sekarang apanya mau dicabut izinnya, wong izinya belum ada di Bali," selorohnya.
Setelah diancam dibekukan izin angkutan mitra usahanya dan dipaparkan banyak pihak tentang berbagai aturan, akhirnya angkutan aplikasi itu mulai sedikit melunak dan berhenti ngotot.
"Mohon dikaji dululah Pak jangan dibekukan. Ada pertimbangan ndak pak perusahaan kami tidak dibekukan. Karena kalau distop sangat disayangkan. Kita berjanji dan sepakat akan kita ikuti aturan yang ada," ucap Teddy dari GrabCar yang diamini dari pihak Uber Taksi dan Go Car.
Di akhir pertemuan akhirnya Kepala Dinas Perhubungan Bali, Ketut Artika bersama Kepala Bidang Angkutan Darat, Standley JE Swandi memutuskan jika GrabCar, Uber Taksi, dan Go Car tetap dinyatakan ilegal dan dilarang beroperasi sebelum angkutan aplikasi itu memenuhi seluruh aturan dan perundang-undangan yang ada.
"Kita akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian berupa penindakan kendaraan yang masih tergabung dalam angkutan aplikasi itu. Sudah jelas posisi dilarang, tentu tidak beroperasi dulu sampai persyaratan perundang-undangan dipenuhi. Tolong penuhi aturan yang ada Dan hargai dulu SK Gubernur Bali sebagai pemangku kebijakan di Bali," tandasnya. [bbn/dws]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk