search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aneh, Kasus Dugaan Korupsi Organda-Dishub Bali Tiba-tiba Dihentikan
Selasa, 21 Juni 2016, 21:20 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus Organda dan Dishub Bali ternyata menjadi perbincangan hangat antar jaksa baik dilingkup Kejati Bali maupun Kejari Denpasar. 
 
Pasalnya, dugaan adanya pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang sudah terpampang sangat jelas. Bahkan, beberapa pihak memberikan data berikut-bukti ketidakberesan pengeluaran izin dan rekomendasi angkutan sewa, namun sangat janggal dan sungguh ironis tiba-tiba saat kasus yang menjadi perhatian publik ini distop. 
 
Bahkan, awalnya beberapa jaksa Penyidik Kejati Bali sempat memeriksa beberapa orang penting yang diduga terlibat. Di antaranya Kepala Dishub Bali, Ketua Organda Bali, Kepala Dishubkominfo Badung, dan Ketua Organda ‎Badung. 
 
"Ini agak lucu, data sudah banyak dikumpulkan dan kasus tiba-tiba berhenti," kata salah satu jaksa yang enggan namanya diekspose. 
 
Apalagi, umumnya dalam penanganan kasus. Bila sudah memasuki tahap penyelidikan dan naik ke penyidikan. Tentu, bukti kuat sudah mengarah adanya tersangka. 
Apalagi, tim penyidik Kejati sebelumnya sempat berkoar dan sesumbar akan mengumumkan seorang tersangka tapi nyatanya hanya pepesan kosong semata.
 
"Ini sudah menjadi perbincangan antar sesama jaksa. Tapi, tidak tahu mengapa kok bisa dihentikan kasus Organda dan Dishub Bali ini," ungkapnya. 
 
Di bagian lain, Jaksa Penyidik Kejati Bali, Wayan Suardi, ngotot mengaku tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini sehingga kasusnya dihentikan. Ketika ditanya soal data-data yang terungkap ke publik berikut indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Ini tentu, menjadi indikasi kuat adanya penyelewengan atau dugaan korupsi. 
 
"Paling prinsip tidak ditemukan adanya kerugian negara sebagai unsur terjadinya tindak pidana korupsi. Dishub juga bekerja sesuai dengan aturan," kelitnya singkat.[bbn/dws/psk] 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami