search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dishub Bali Konsisten Larang Operasional Taksi Online
Sabtu, 23 Juli 2016, 06:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dinas Perhubungan (Dishub) Bali menyatakan tetap konsisten melarang operasional taksi online di Pulau Bali. Larangan ini berdasar SK Gubernur Bali 551/2783/DPIK tertanggal 26 Februari 2016 tentang pelarangan angkutan online yakni Taksi Uber, GrabCar dan GoCar.
 
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan I Ketut Artika kepada wartawan usai rapat Koordinasi Penertiban Angkutan Berbasis Online dan Penertiban Baliho Iklan Angkutan Berbasis Online di Bali, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Jumat (22/7/2016).
 
"Kita tetap akan berlakukan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang pelarangan operasional angkutan aplikasi online Taksi Uber, GrabCar dan GoCar di Bali," kata Artika didampingi Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali, Nengah Dawan Arya.
 
Menurut Artika, SK Gubernur Bali tetap diberlakukan hingga ada keputusan berikutnya. Meski ada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sebagai pengganti Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 35 tentang Angkutan Umum, mengatur taksi online sesuai pasal 40 dan 41. Namun, hal itu baru bisa diberlakukan pada Oktober 2016.
Dalam Permen 32/2016 pasal 40 dan 41 menyatakan bahwa penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi bisa dilakukan secara mandiri, ataupun bekerja sama dengan perusahaan/lembaga penyedia aplikasi TI yang berbadan hukum Indonesia.
 
Dalam pasal itu juga menyatakan jika perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai operator seperti penentu harga, tidak boleh melakukan rekruitment pengemudi sendiri, serta tidak boleh menentukan besaran komisi/gaji pengemudi.
 
"Kita juga akan tetap melakukan operasi angkutan online baik Uber, GrabCar dan GoCar di Bali. Untuk operasi gabungan sangat berharap sekali sehingga mengundang penertiban kabupaten/kota bergabung," katanya.[bbn/idc/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami