Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolda Bali Perintahkan Kasus Munarman FPI Dituntaskan

Kamis, 19 Januari 2017, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose memerintahkan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk secepatnya menuntaskan kasus Munarman, juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang dilaporkan elemen masyarakat Bali terkait dugaan fitnah di Kompas TV beberapa waktu lalu. Perintah lisan Kapolda tersebut disampaikan Kabid Humas Polda AKBP Hengky Widjaja kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (19/1).
 
Menurut AKBP Hengky, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus Munarman. Ada enam saksi yang sudah diperiksa, terdiri dari saksi pelapor Zer Hasan, Ngurah Harta dari Perguruan Sandhi Murti, Gus Yadi, Arif, dan Made Mundra. “Untuk saksi Imam Bukhori nyakni Ketua GP Ansor Bali sudah diperiksa, Rabu (18/1) lalu. Penyidik masih memanggil para saksi ahli,” jelasnya.
 
Mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini mengatakan, semakin banyak saksi yang diperiksa, semakin memudahkan penyidik untuk menyelidiki kasus yang membuat murka elemen Lintas Agama di Bali ini. Kalau nanti datanya minim, tentunya saksi ahli yang kebingungan. “Prosesnya seperti itu, semakin banyak saksi saksi dapat memudahkan penyelidikan. Kalau datanya simpel dan terlalu dangkal, sulit menjadi pertimbangan para saksi ahli,” terangnya.  
 
Saksi yang terpenting yang harus dipanggil dan diperiksa adalah pihak Kompas TV yang menayangkan live pernyataan Munarman. Untuk itu, penyidik juga membutuhkan rekaman asli dari pernyataan tersebut. “Kalau dari laporan hanya alat bukti rekaman itu aja yang durasi percakapannya 1 jam 24 menit. Dan mereka tahunya setelah buka youtube. Makanya nanti saksi dari Kompas TV akan diperiksa dan meminta rekaman aslinya,” bebernya.
 
Lantas bagaimana pemanggilan dengan terlapor Munarman? Menjawab itu AKBP Hengky menegaskan, pemanggilan terlapor Munarman belum bisa dilakukan. Pasalnya, penyidik harus memenuhi pemeriksaan saksi saksi dan kemudian dilakukan gelar perkara. “Pemenuhan saksi saksi dulu termasuk saksi ahli, kemudian gelar perkara dilakukan. Sudah kuat belum memangil terlapor Munarman,” tutur perwira kalem asal Madiun Jawa Timur ini.
 
Terkait keberadaan terlapor Munarman berada di Jakarta, apakah yang bersangkutan akan dipanggil ke Polda Bali? Pengganti Kombes Pol AA Made Sudana ini mengatakan tergantung dari kewenangan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Sebisanya dipanggil untuk diperiksa di Polda Bali. Kalau lain hal misalnya terlapor sakit dan ada tugas yang lebih penting, penyidik Polda Bali bisa ke sana. Tapi bisa juga penyidik Polda Bali minta tolong Polda Metro Jaya untuk memeriksanya,” ungkapnya.
 
Ditanya apakah ada deadline khusus terhadap penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap telapor Munarman, AKBP Hengky menjawab tidak ada. Namun katanya kasus ini menjadi atensi khusus Kapolda Bali. 
“Kapolda atensi khusus kasus ini dan meminta secepatnya diselesaikan dengan tuntas dan professional, tandasnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami