Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dilaporkan ke Polda Bali, Status Munarman FPI Ditentukan Akhir Januari

Selasa, 24 Januari 2017, 21:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Petugas Dit Reskrimsus Polda Bali terus menindaklanjuti laporan elemen masyarakat Lintas Agama di Bali yang melaporkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan fitnah terhadap warga Bali khususnya pecalang.  
 
Rencananya, akhir Bulan Januari ini, gelar perkara akan dilanjutkan guna menentukan nasib terlapor Munarman.
 
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menerangkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali terus menambah pemeriksaan saksi saksi, terkait laporan elemen masyarakat Bali, ke SPKT Polda Bali pada Senin (16/1).
 
Dari 6 yang sudah diperiksa, sudah ada 12 saksi tambahan. Pemeriksaan belasan saksi ini dimungkinkan akan bertambah melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan nantinya. “Ada 12 saksi yang sudah diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali,” terangnya.
 
Untuk pemanggilan dan pemeriksaan para saksi ahli bahasa, IT, pidana, sosiologi, sudah dilakukan. Penyidik sekarang ini, kata AKBP Hengky sedang berada di Jakarta untuk memeriksa para saksi ahli. 
 
“Saksi ahli sudah diperiksa. Penyidik masih di Jakarta memeriksa para saksi ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” bebernya.
 
 
 
Kasus yang menjerat juru bicara FPI ini, kata mantan Kabag Binkar Biro Ops Polda Bali ini, terus diselidiki. Bahkan, penyidik sudah beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mencari kekurangan terkait alat bukti, pemeriksaan saksi dan lain sebagainya. 
 
“Penyidik terus mendalaminya. Koordinasi dengan Jaksa juga dilakukan agar berkas tidak bolak balik dilimpahkan,” ujarnya.
 
AKBP Hengky optimis proses pemeriksaan kasus ini akan tuntas hingga akhir Januari mendatang. Dengan demikian, tentunya proses penyelidikan terhadap terlapor Munarman akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
 
“Semoga penyelidikan tuntas akhir Januari dan status terlapor akan kami tentukan,” tegasnya yakin.
 
Terlapor Munarman, juru bicara FPI dilaporkan sejumlah elemen masyarakat Lintas Agama di Bali dengan tuduhan memfitnah warga Bali khususnya pecalang.
 
Enam saksi sebelumnya sudah diperiksa petugas yakni saksi pelapor Zer Hasan, Ngurah Harta dari Perguruan Sandhi Murti, Gusyadi, Arif, Made Mundra dan Imam Bukhori selaku Ketua GP Ansor Bali.
 
Laporan fitnah itu terungkap dalam youtube yang menampilkan komentar Munarman live di Kompas TV. Komentar yang berdurasi 1 jam 24 menit itu, Munarman menuding warga Bali dan pecalang melarang umat muslim bersembahyang di Bali. Tidak terima tuduhan tersebut, elemen masyarakat lintas agama di Bali marah dan melaporkannya ke SPKT Polda Bali, Senin (16/1) lalu.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami