search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terseret Kasus e-KTP, Novanto Dianggap Tamat
Kamis, 16 Maret 2017, 16:38 WITA Follow
image

Pengamat Politik Petrus Salestinus. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pengamat Politik Petrus Salestinus mengatakan Surat Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara terdakwa Irman dan Sugiharto nampak Ketua DPR Setya Novanto berperan besar dalam mengatur atau mengotaki proses pengadaan proyek e-KTP nasional.
 
"Dari dakwaan nampak jelas betapa Setya Novanto berperan besar dalam mengatur atau mengotaki proses pengadaan proyek E-KTP nasional, menggiring untuk mengarahkan pada perusahaan tertentu untuk memenangkan tender, mengatur pembagian anggaran proyek Rp. 5,9 triliun dibagi dua, 50% untuk pengadaan proyek dan 50% untuk dibagi-bagi diantara mereka," katanya, Rabu (15/3/2017).
 
[pilihan-redaksi]
Bahkan menurutnya yang lebih tragis lagi terdapat komitmen antara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar untuk mengawal rencana korupsi uang negara sebesar Rp. 2,3 triliun lebih dalam rapat-rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri.
 
Di samping itu menurut Petrus, sepertinya sebelum anggaran proyek ini cair, ada penyandang dana yang memgeluarkan dana talangan atau sudah diizinkan untuk melakukan suap ke berbagai pusat kekuasaan yang menentukan kelancaran korupsi ini.
 
"Dari rangkaian uraian dakwaan dalam perkara Irman dan Sugiharto, maka sudah dapat dipastikan nasib Setya Novanto akan tamat dalam kasus mega korupsi e-KTP ini," bebernya.
 
Diberitakan sebelumnya, nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut di persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ketika itu, disebut memiliki peran penting dalam proyek e-KTP, terutama dalam proses penganggaran di DPR. Dalam dakwaan, Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
 
Menurut jaksa KPK, Novanto bersama pengusaha Andi Narogong, Ketua Umum Partai Demokrat saat itu Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu Muhammad Nazaruddin, menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
 
Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP. Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami