search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ratu Inggris Beri Restu PM May Jalankan Brexit
Sabtu, 18 Maret 2017, 08:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Beritabali.com, London. Ratu Kerajaan Inggris Elizabeth II telah memberi restunya untuk melakukan Brexit. Pada Kamis (16/3/2017) Ia telah memberikan persetujuan kerajaan untuk rancangan undang-undang yang menguatkan upaya Perdana Menteri Inggris Theresa May mendorong Pasal 50 Perjanjian Lisbon Uni Eropa dan memulai proses untuk meninggalkan Uni Eropa.

Ketua Majelis Rendah John Bercow mengumumkan pemberian izin final dari kerajaan itu di majelis parlemen. "Yang Mulia telah menyatakan memberikan persetujuan kerajaan," katanya sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

[pilihan-redaksi]
May mengatakan dia akan menyampaikan surat ke Dewan Eropa untuk memberi tahu mereka mengenai keputusan Inggris meninggalkan blok tersebut pada akhir Maret, setelah mendapat dukungan mayoritas dalam referendum Brexit tahun lalu.

Juru bicara May mengatakan dalam taklimat hariannya: "Perundang-undangan ini sekarang sudah mendapat persetujuan kerajaan. Kami menantikan dimulainya perundingan ketika kami mendorong Pasal 50 pada akhir Maret," katanya.

Persetujuan Ratu terhadap rancangan undang-undang itu memungkinkan May menerapkan Pasal 50 kapan saja, memulai proses yang akan membutuhkan waktu maksimum dua tahun kecuali jika Inggris dan mitra-mitra Uni Eropa sepakat untuk memperpanjang tenggat waktu.

May mengatakan dia akan menyampaikan ke parlemen inggris bahwa dia telah mendorong Pasal 50, dan menerima respons awal dari Komisi Eropa diperkirakan dalam 48 jam.

Namun perundingan menyeluruh diperkirakan tidak akan dilakukan dalam beberapa pekan atau bulan mendatang karena kedua pihak sedang melakukan persiapan.

"Akan menjadi momen menentukan bagi seluruh negeri saat kita mulai membina hubungan baru dengan Eropa dan peran baru untuk kita sendiri di dunia," kata May kepada parlemen pada Selasa.

Perundingan rumit Inggris untuk keluar dari uni eropa hanya bisa dimulai kalau Inggris menjalankan pengaturan dalam Pasal 50 Perjanjian Lisbon.

Menurut pasal itu, negara anggota bisa memutuskan menarik diri dari Uni Eropa dan negara anggota yang memutuskan menarik diri harus memberitahukan keinginannya ke Dewan Eropa.

Selanjutnya, sesuai panduan Dewan Eropa, Uni Eropa akan berunding dan membuat kesepakatan dengan negara itu, membuat pengaturan terkait penarikan negara bersangkutan, serta memperhitungkan kerangka kerja untuk hubungan negara itu dengan Uni. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami