search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PM 32 Segera Berlaku, Transportasi Online Malah Minta Perpanjangan 9 Bulan
Sabtu, 25 Maret 2017, 14:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek per 1 April 2017 ini, suara-suara sumbang ketidakterimaan kembali terdengar. 
 
Hal itu terutama datang dari Asosiasi Gabungan Transportasi Lokal Bali yang mengganggap selama sosialisasi hingga sebentar lagi PM 32 akan diberlakukan, transportasi online seperti Grab dan Uber tak kunjung penuhi 11 item dari PM 32. 
 
[pilihan-redaksi]
Kadishub Bali juga menyampaikan jika pihak aplikasi angkutan online Grab dan Uber sempat meminta perpanjangan 9 bulan lagi namun ditolak mentah-mentah oleh Menteri Perhubungan dan tetap berpegang teguh sama aturan dengan tetap memberlakukan PM 32 pada 1 April mendatang.
 
Ia mengakui jika sampai saat ini belum ada proses pengurusan ijin aplikasi angkutan online di Bali, artinya angkutan sewa sudah resmi tapi aplikasinya tidak resmi dan sampai sekarang ini belum ada taksi yang menggunakan aplikasi yang berijin karena baginya sesuai perijinan harus lewat daerah.
 
"Saya setuju jika tidak memenuhi PM32 maka aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber kita blokir di Bali Per 1 April nanti. Tanggal 30 nanti kita rapat dulu dan Kominfo ada tugas berat. Ibarat buat rumah ditengah hutan, saya akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku kita punya Kominfo. Termasuk kita cek persiapan perijinannya aplikasi angkutan online," tandasnya mengakhiri.
 
Seperti diketahui, masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sebelumnya sempat molor dan mengalami perpanjangan. PM 32 yang telah disepakati bersama itu dinilai akan lebih jelas mengatur angkutan berbasis aplikasi online yang menuai banyak penolakan sopir lokal di Tanah Air.
 
Sementara, awalnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu yang telah disepakati dan tidak menuai protes dari kedua belah pihak baik taksi online maupun taksi resmi. [bbn/bbk/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami