search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DJ yang Mainkan Remix Azan Divonis Setahun Penjara
Sabtu, 8 April 2017, 13:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Beritabali.com, Tunis. Sebuah pengadilan Tunisia menjatuhkan vonis penjara satu tahun secara in absentia (red: tanpa kehadiran terdakwa di sidang) terhadap seorang DJ Inggris, Kamis (6/4), setelah pria tersebut memainkan musik remix suara azan, kutip keterangan narasumber pengadilan.
 
Dax J, yang meninggalkan Tunisia usai tampil di Kota Hammamet, divonis penjara "enam bulan atas dakwaan ketidaksopanan dan enam bulan atas penghinaan moralitas publik," ujar Ylyes Miladi, juru bicara pengadilan di Kota Grombalia.
 
[pilihan-redaksi]
Pengadilan menolak dakwaan terhadap pemilik kelab malam dan penyelenggara acara di kota wisata pantai tersebut, tetapi jaksa mengajukan banding dengan dalih keduanya semestinya memeriksa konten yang akan ditampilkan DJ, imbuh Miladi.
 
Video insiden tersebut tersebar di dunia maya sejak Minggu pekan lalu, dan menunjukkan para pengunjung kelab malam berjoget dengan alunan musik remix suara azan. Hal itu sontak menuai perdebatan pada jejaring sosial.
 
Pada Senin, pihak berwenang menyatakan telah menutup kelab malam itu, sedangkan Dax J dan penyelenggara acara telah meminta maaf.
 
Kementerian Agama Tunisia mengatakan, "Menghina opini dan prinsip-prinsip agama yang dianut rakyat Tunisa merupakan hal yang sama sekali tidak bisa diterima." [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami