Terdakwa Korupsi Lahan Dermaga Kembalikan Uang Rp1,2 Miliar
Selasa, 6 Juni 2017,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Salah seorang terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, Ni Luh Nyoman Hendrawati (49), Selasa (6/6) mengembalikan uang ganti rugi dan denda atas vonis kasasi yang dijatuhkan kepadanya.
Uang sebanyak Rp1,2 Miliar itu dibayarkan lewat bank oleh Wayan Sudiarta yang juga suami dari Hendrawati.
[pilihan-redaksi]
Hendrawati dalam vonis kasasi di MA divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara dan mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,7 Miliar. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 yang sudah dirubah kedalam UU No.20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya saat persidangan tingkat pertama, Hendrawati asal Desa Kusamba ini sudah pernah menitipkan uang sebanyak Rp700 juta kepada kejaksaan. Ia kemudian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kasi Pidsua Kejari Klungkung Meyer F Simanjuntak menyampaikan dirinya sudah menerima bukti transfer pengembalian denda dan uang ganti rugi.
"Yang mentransfer disini atas nama Wayan Sudiarta, salah seorang pegawai di Pemkab, karena sebelumnya pernah menitipkan Rp700 juta, sekarang dikembalikan lagi Rp1,2 Miliar," ungkap Meyer F Simanjuntak.
Ia juga menyampaikan terpidana hanya menjalani hukuman pokok dari persidangan tingkat pertama yakni penjara 7 tahun. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Reporter: -