Polisi Kawasan Laut Gilimanuk Amankan Sayap Cumi Tanpa Dokumen Karantina
Rabu, 7 Juni 2017,
21:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan komoditi berupa sayap ikan cumi di Pos dua pemeriksaan pintu masuk Bali, Rabu (7/6) sekitar jam 08.00 WITA.
Sayap cumi tersebut ditemukan di kendaraan truk putih, No. Pol.: B 9785 UCT, yang dikemudikan oleh NANA (40), alamat Jalan Sukarahayu, Rt. 69/19, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
[pilihan-redaksi]
Sayap cumi dikemas dengan menggunakan 60 dua warna putih. Saat diperiksa petugas jaga yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi sang sopir tersebut tidak bisa menunjukan sertikat kesehatan dari Karantina daerah asal.
Barang-barang tersebut dikirim oleh PT. DUA PUTRA UTAMA MAKMUR, dari Jalan Raya Pati, Juana, Desa Purworejo, Kabupaten Pati, Provensi Jawa Tengah, tujuan kepada PT. PHILLIPS SEAFOODS INDONESIA, di Banjar Dinas Simber Pao, Desa Sumber Kima, Kecamatan Grokgak, Kabutapen Buleleng, Provinsi Bali.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka seijin Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, menjelang Lebaran upaya penyelundupan barang komoditi kian marak dilakukan sehingga pihaknya semakin intensif melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan orang dan barang baik yang keluar maupun masuk Bali.
"Upaya penyelundupan barang ilegal diduga akan sering terjadi di pelabuhan Gilimanuk selama bulan Ramadhan," imbuhnya.
Kemudian pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Karantina Ikan Gilimanuk dan akan diambil tindakan oleh Petugas Karantina. [jim/wrt]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -