Remaja SMP Diikat di Tiang Listrik Lantaran Ketahuan Mencuri
Kamis, 15 Juni 2017,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Warga menghukum remaja bernama FA (12) di tiang listrik, setelah kepergok mencuri uang sebesar Rp 213.000 di bengkel press ban di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (14/6) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pencurian dilakukan FA setelah melihat bengkel milik I Komang Agus Jaya Arimbawa (35) dalam keadaan sepi. Selanjutnya dia pun beraksi. FA yang tinggal di seputaran Dalung badung itu kemudian masuk ke dalam ruangan dan melihat banyak uang recehan di dalam kantong plastik.
[pilihan-redaksi]
“FA kemudian mengambil kantongan plastik berisi uang recehan dan beberapa uang kertas,” bisik sumber dilapangan, Kamis (15/6).
Naas, maunya kabur, warga melihatnya dan melaporkan kepada pemilik bengkel. Menerima laporan warga, pemilik bengkel langsung mengejar FA dan menangkapnya. Melihat pencuri ditangkap, warga kemudian beramai-ramai membantu menangkap.
Warga kemudian menginterograsi FA dan mengakui perbuatannya mengambil uang di bengkel. Tragis, warga menanggalkan satu persatu pakyian nya dan tersisa celana dalam saja.
“Warga mengikatnya di tiang listrik," ungkap sumber.
Aksi main hakim ini membuat jalanan semakin krodit lantaran ingin menyaksikan dari dekat rupa sang bocah naas itu, beberapa warga juga ikut mengambil gambar melalui kamera ponsel mereka. Untung petugas patroli Polsek Kuta Utara tiba dengan cepat dan amankan pelaku.
Dikonfirmasi, Kanit Reskrim Kuta Utara Iptu I Putu Ika Prabawa membenarkan FA ditangkap karena mencuri. Namun ia menyayangkan aksi warga yang main hakim sendiri dengan anak dibawah umur tersebut. Meski demikian, untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas mendalami keterangan nya dan memanggil orang tua korban. Pasalnya, pelaku masih dibawa umur.
“Kami sangat menyayangkan aksi main hakim warga. Kita sudah panggil orang tuanya untuk melakukan pengawasan terhadap anak ini. Sementara, apapun yang dilakukan warga terhadap anak ini, tidak dibenarkan karena memojokan. Apalagi, dia masih dibawa umur,” cetusnya sesembari mengatakan bocah itu ditangani sesuai UU perlindungan anak. [spy/wrt]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl