search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bertemu Kapolda Bali, Oka Ratmadi Pertanyakan Kasus Laba Pura Tak Kunjung Selesai
Sabtu, 15 Juli 2017, 13:56 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menerima kunjungan Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi, S.H, selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk Provinsi Bali, di Ruang Tamu Kapolda Bali, Jumat (14/7) pagi. Dalam pertemuan, Oka Ratmadi sempat mempertanyakan kasus Laba Pura Renon Denpasar yang tak kunjung selesai dan sudah dilaporkan sejak tahun 2015 lalu. 
 
Dipertemuan tersebut, Irjen Petrus didampingi Direktur Intelkam Polda Bali Kombes Pol. Akhmad Jamal Yuliarto, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya dan Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, S.H. 
 
[pilihan-redaksi]
Kepada Kapolda Bali, Oka Ratmadi mempertanyakan penanganan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2015 terkait masalah tanah Laba Pura yang dimiliki oleh Puri Satria. Luas tanah Laba Pura yang berlokasi di daerah Renon mencapai 14 hektar, sempat berprakara dengan salah satu pengempon karena ingin memiliki tanah tersebut secara pribadi. 
 
Sementara terkait kepemilikan tanah tersebut sudah mendapat keputusan di tingkat Mahkamah Agung. Bahkan secara fisik tanah sudah dikuasai dan disertifikatkan atas nama Pura. Namun ada sedikit permasalahan karena ada pemalsuan data, sehingga dilaporkan ke Polda Bali. 
Namun sampai sekarang pihaknya belum mendapat kejelasan dari penyidik tentang proses penanganan kasus tersebut.
 
Menanggapi hal itu, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan bahwa Polda Bali sangat hati-hati dalam menangani masalah yang berkaitan dengan hukum. Sejatinya, Polda Bali akan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus demi kasus, secara profesional dan proporsional. Terkait laporan yang disampaikan oleh Pengelingsir Puri Satria, Kapolda Bali meminta kepada I Made Suparta selaku pengacara untuk berkoordinasi dan berhubungan langsung dengan Direktur Reskrimum Polda Bali. 
 
“Polda Bali sering menangani kasus-kasus menonjol yang berkaitan dengan masalah tanah. Hal ini tidak terlepas dari adanya sindikat yang bekerja pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masalah tanah,” tegas Deputi Kerjasama International Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami