search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyelundupan Dua Ular Piton ke Bali Digagalkan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk
Senin, 24 Juli 2017, 21:21 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com, Jembrana. Usaha penyelundupan satwa dilindungi kerap dilakukan oleh oknum dari Jawa ke Pulau Bali. Terbukti Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan penyelundupan dua ekor ular piton jenis bodo dan satu ekor Biawak kecil Senin (24/7) sekitar pukul 03.30 wita.
 
Ular dan biawak tersebut masing masing terbungkus kotak warna coklat dan toples. Dimana kedua hewan tersebut dibawa oleh Mochamad Zainuri asal Desa Ajung Kabupaten Jember menggunakan sepeda motor nopol P 3896 KK bersama temannya Fathorrohman. Saat diperiksa polisi pemilik tidak bisa menunjukan dokumen maupun dari Karantina.
 
[pilihan-redaksi]
Menurut keterangan Moch Zainuri, dua ular dan anak biawak miliknya ia dapat di kebun belakang rumahnya di Jember. Dan dipelihara sendiri dirumahnya." Saya dapat di kebun belakang rumah dua tahun lalu, lalu saya pelihara pak," jelas Zainuri. 
 
Saat ditanya kenapa ular tersebut dibawa ke Bali, Zainuri mengaku dirumahnya tidak ada yang melihara." Saya mau bawa kerja ke Denpasar sambil bekerja, dan saya gak tau kalau harus punya ijin," imbuhnya.
 
Sementara Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka membenarkan penyitaan dua ekor ular Python dan satu ekor anak biawak. Penemuan hewan tersebut berawal dari pemeriksaan petugas jaga di Pos 2 pintu masuk Bali.
 
"Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim memeriksa salah satu sepeda dan mengecek barang bawaannya, hasilnya kita temukan hewan tersebut tanpa dilengkapi dokumen," terang Kapolsek.
 
Untuk kepentingan pemeriksaan kedua ular yang dilindungi serta satu ekor Biawak diserahkan penanganannya ke Polres Jembrana. Selanjutnya akan di serahkan ke BKSDA untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. [jim/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami