search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembatasan Kendaraan Roda Dua Bakal Diperluas
Rabu, 2 Agustus 2017, 07:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana memperluas aturan pembatasan motor melintas di jalan ibukota.
 
Saat ini sepeda motor dilarang melintas di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
 
[pilihan-redaksi]
"Nanti tidak boleh di jalan-jalan tertentu lagi, makin kita perluas. Sementara ini kan MH Thamrin, ya, kita akan perluas, Kuningan-lah, atau MT Haryono, ini dalam waktu dekat," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, Selasa (1/8/2017).
 
Namun Bambang belum berani membisikan kapan aturan larangan melintas bagi motor itu akan dimulai.
 
Bambang menjelaskan, nantinya sepeda motor akan menjadi transportasi pengumpan atau feeder untuk transportasi publik. Pasalnya sistem transportas massal dengan Light Rapid Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit.
 
"Selama ini kan feeder kita belum terbangun dengan baik. Angkutan massal kan sebentar lagi ada LRT, ada MRT, ini udah mulai terbangun, busway koridornya akan nambah terus, nanti motor otomatis akan jadi feeder. Dia tidak boleh beroperasi di tengah kota lagi, harus ada pembatasan," terangnya. [bbn/idc]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami