search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi PNPM Ke Kejaksaan
Senin, 11 September 2017, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Kasus korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan dengan tersangka Dra L S D alias Buk Wibi (53) dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan negeri Tabanan, Senin (11/9/2017).
 
Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, menjelaskan berkas kasus korupsi dana PNPM Mandiri dengan tersangka Dra LSD alias Buk Wibi (53) alamat Pupuan sudah rampung, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan negeri Tabanan. 
 
[pilihan-redaksi]
Dikatakannya, tersangka telah dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau memperkaya suatu korporasi atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. 
 
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Dra. L S D Als. Buk Wibi selaku bendahara UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan cara sebagai berikut.  
 
Di dalam mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk Program Simpan Pinjam  dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersangka Dra. L S D selaku Bendahara UPK Kecamatan Pupuan tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan dengan mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal dan kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai utang. 
 
Menerima pembayaran angsuran di rumahnya dan tidak mencatatkan di pembukuan UPK dan tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. 
 
Dengan adanya kejadian tersebut sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp164.455.500. Dengan rincian, pembayaran angsuran kredit Fiktif tidak disetor ke kas UPK sebesar Rp75.330.000, dan pembayaran Angsuran nggota kelompok tidak disetor ke Kas UPK sebesar Rp89.125.500.
 
“Atas Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” jelasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami