search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Praktik Judi Dingdong, 3 Pengelola Bertugas Urus Ijin ke Pemkot Hingga TNI-Polri
Rabu, 20 September 2017, 09:29 WITA Follow
image

Para pelaku judi dingdong diarak ke TKP untukmempraktekkan cara bermain menggunakan uang sebagai taruhan. [beritabalicom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat akhirnya menetapkan 10 tersangka dalam pengerebekan perjudian mesin dingdong di sebuah pertokoan Jalan Pidada VII nomor 17, Denpasar. Tiga diantaranya sebagai pengelola, selebihnya kasir dan wasit serta pemain. Tiga pengelola tersebut bertugas sebagai pengurus ijin permainan game ke Pemkot Denpasar, bertugas sebagai coordinator dengan TNI-Polri, dan penyedia mesin hingga menyewa ruko.
 
[pilihan-redaksi]
Perihal itu disampaikan Kapolsek Denpasar Barat (denbar) Kompol Gede Sumena dilokasi pengerebekan di pertokoan Jalan Pidada VII nomor17, Denpasar, Selasa (19/9) sekitar pukul 15.00 wita. Menurut Kompol Sumena, perjudian mesin dingdong itu digerebek Unit Reskrim Polsek Denbar pada Jumat(15/9) sekitar pukul 17.00 wita.
 
“Di ruko lantai 2 digelar permainan judi ketangkasan jenis mickey mouse. Praktik judi ini sudah hampir sebulan berlangsung di ruko tersebut,” terangnya didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra.
 
Pasca pengerebekan, aparat kepolisian mengamankan 10 orang di lokasi. Tiga orang pengelola, 4 orang kasir dan selebihnya 3 pemain. Mereka kedapatan sedang bermain judi dingdong dengan menggunakan sarana mesin, koin dan uang taruhan. 
 
“Setelah diinterogasi, mereka mengaku menggunakan uang sebagai taruhan,” tegasnya.
 
Tiga pengelola yang diamankan yakni Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang akrab dipanggil Turah Snake. Versi kepolisian, pria ini selaku pengurus ijin permainan ke Pemkot Denpasar dengan mendapat keuntungan fee 35%.
Kemudian, tersangka Varley V. Sumual. Hasil interograsi penyidik Polsek Denbar, Varley mengaku bertugas sebagai coordinator ke jajaran TNI dan Polri. 
 
“Dia ini (Varley) mendapat keuntungan fee 35%,” ujarnya.
 
Sedangkan tersangka Didik Stiadi bertugas menyediakan 32 mesin dari Surabaya sekaligus penyewa ruko di Jalan Pidada VII nomor 17, Denpasar. 
 
“Didik mendapat keuntungan fee 30% sebagai penyedia mesin dan penyewa ruko di TKP,” ungkapnya.
 
Tersangka lainnya yakni 4 orang kasir dan wasit. Yakni Jonas Nathaniel Manutu (kasir), dan Renaldo Montong, Gerald Jessie Lumentah serta Audy Jeremy Wauran, ketiganyawasit. Kemudian, 3 pemain yakni Gusfar Abi, Sugeng Suyanto dan I Made Putra Wijaya.
 
“Tiga pemain judi ini kami kenakan Pasal 303 Subs Pasal 303bis KUHP, sedangkan 7 lainnya dikenakan Pasal 303 jo pasal 55 KUHP. Semua tersangka kami tahan kecuali pengurus ijin ke Pemkot Denpasar (Turah Snake,red),” tegasnya.
 
Menurutnya, tersangka Turah Snake tidak ditahan karena dilakukan pembantaran penahanan dari tanggal 17 September lalu berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan sakit. Hal itu sesuai rekam medis rumah sakit Wangaya, Denpasar.
 
Dalam kasus judi tersebut polisi mengamankan barang-buktiberupa, 32 unit mesin judi dingdong, 76 voucher putih, 15 voucher merah, kunci mesin, 9 buah kursi dan uang tunai sebesar Rp. 1.959.000. 
 
“TKP masih kami pasang garispolice hingga kasus ini kasus ini selesai di ranah persidangan,” bebernya tegas. [spy/wrt] 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami