13 Parpol Ditolak Sipol KPU
Kamis, 19 Oktober 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di situs KPU menunjukkan 13 parpol tidak diterima pendaftarannya.
"Tidak lengkap karena berkas persyaratannya telah ditentukan," kata Arief di kantornya, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
[pilihan-redaksi]
KPU akan menggelar rapat untuk mengambil keputusan. Selain itu, komisioner akan mendengarkan laporan atas proses pendaftaran.
"Malam ini kita rapat, jadi nanti malam kita buat kesimpulan terkait proses pendaftaran ini bagaimana, di rapat kita akan minta laporan hasil dari pengecekan dokumen," jelasnya.
Informasi yang didapat dari Sipol KPU, ada 13 parpol yang ditolak tersebut adalah Partai Indonesia Kerja ( PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Islam Damai dan Aman, PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa ( PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia ( PPPI), Partai Rakyat Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia ( Parsindo).
Kemudian, 14 parpol yang dokumennya telah diterima KPU yaitu, Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP,Bekarya, Demokrat, PKB, dan Garuda. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -