search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Willy Akasaka Disidang, Terungkap Terdakwa Sempat Tak Berminat Ambil Ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2017, 09:00 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Lengkong yang diduga terlibat permufakatan jahat jual beli beli 19 ribu butir pil ekstasi, diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/10) kemarin. Dalam menghadapi perkara ini, Willy didampingi pengacara Ketut Ngastawa dkk.

[pilihan-redaksi]

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim pimpinan Made Pasek sempat bertanya kepada terdakwa Willy terkait pekerjaanya. "Terdakwa kerja dimana?," tanya Hakim Made Pasek yang dijawab kerja di diskotik Akasaka sebagai Konsultan Marketing. Sedangkan jaksa yang membacakan dakwaan adalah Jaksa Nyoman Bela Putra Admaja dan I Kadek Wahyudi.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa Willy yang ditangkap di Loby Karaoke Akasaka Night Club Jalan Teuku Umar, Denpasar, 5 Juli 2017 lalu. Selain Willy, ada tiga terdakwa lainnya, yakni Dedi Setiawan, Budi Liman dan Iskandar Halim. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19 ribu butir ekstasi.

Diawali Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap Dedy Setiawan di Perumahan Metro Permata, Tangerang, 1 Juli 2017 lalu dan mengamankan barang bukti berupa 19 ribu pil ekstasi. Dedi mengaku ribuan butir ekstasi itu akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso, ditujukan kepada terdakwa Willy.

Sebelum Willy ditangkap, pada 31 Mei 2017 lalu, Budi Liman menghubungi terdakwa dan menawarkan ekstasi. "Tapi saat disebutkan bahwa barang yang ditawarkan jumlahnya adalah 20 ribu, terdakwa mengatakan tidak berminat," sebut jaksa dalam dakwaanya.

Nah, pada tanggal 4 Juni 2017 sekitar pukul 14.49, Budi Liman menghubungi terdakwa untuk janjian bertemu namun tidak berhasil. Selanjutnya, pada tanggal 5 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Budi Liman. Saat itu Budi Liman mengatakan bahwa barang berupa ekstasi sudah datang. "Saat itu terdakwa menjawab bawakan sampelnya dulu untuk dilihat," ungkap jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Budi Liman menjawab akan membawakan sampel dan terdakwa menjawab antarkan barang itu pukul 13.40 Wita dan langsung bertemu di room 26 Karaoke Akasaka. "Tidak lama kemudian Budi Liman menghubungi terdakwa dan mengatakan sebentar lagi sampai dan dijawab terdakwa bahwa terdakwa akan menunggu di pintu masuk,"ungkap JPU.

Selain itu terdakwa juga meminta kepada Budi Liman untuk meletakkan barang pesanan berupa sampel di tempat sampah room 26 Akasaka. "Setelah bertemu dengan Budi Liman dan dua orang yang bersamanya, mereka berjalan menuju room 26," sebut Jaksa yang akrab dipanggil Bela itu.

Namun tiba di room 26, datang petugas dari Bareskrim Polri dan langsung menangkap terdakwa dan menggiringnya ke kantor Polisi. Akibatnya, Willy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan susider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami