search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemanggilan Ketiga, Tersangka Korupsi Proyek Tukad Mati Kembali Mangkir
Jumat, 27 Oktober 2017, 09:00 WITA Follow
image

ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua tersangka, Wayan ST dan AA. GD kembali mangkir pada pemanggilan ketiga pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung. Dalam agenda penyidik Pidsus Kejari Denpasar, para tersangka harusnya diperiksa pada hari Kamis (26/10/2017).
 
Keduanya memilih untuk tidak hadir dengan alasan berbeda. Tersangka Wayan ST melalui pengacaranya Jansen Purba, SH., beralasan kliennya sakit. Sedangkan tersangka AA. GD melalui pengacaranya Simon Nahak, SH., beralasan tidak tahu dengan agenda pemanggilan pemeriksaan ketiga kepada kliennya. 
 
[pilihan-redaksi]
Dihubungi terpisah oleh awak media, Jansen Purba, SH., menjelaskan bila kliennya Wayan ST, memang benar-benar dalam kondisi sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
 
Lalu untuk perihal kondisi terakhir kliennya yang sedang sakit tersebut, juga telah diinformasikan melalui surat yang telah dikirim ke penyidik Pidsus Kejari Denpasar.
 
"Surat mengenai keterangan sakitnya klien kami, sudah kita kirimkan satu hari sebelumnya," ujarnya.
 
Sementara itu, Simon Nahak, SH., selaku pengacara AA GD saat dihubungi awak media mengaku kurang monitor, perihal pemanggilan ketiga pemeriksaan untuk kliennya. Bahkan saat ini dirinya berada di luar Bali.
 
"Saya justru kurang monitor, saat ini saya berada di Kupang," ungkapnya.
 
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini pihak Kejari Denpasar telah menetapkan 3 tersangka. Satu tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu I Wayan Seraman selaku Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung.
 
Proses penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah tim ahli dari salah satu perguruan tinggi melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pengerjaan senderan Tukad Mati yang dilakukan oleh PT. Undagi Jaya Mandiri sebagai pihak rekanan, ditemukan ada perbedaan volume pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.
 
Dengan kembali tidak hadirnya para tersangka di pemanggilan ketiga ini, apakah kemudian pihak penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap para tersangka?
 
Sayangnya Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra sulit dikonfirmasi ketika dihubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selularnya, begitu juga ketika dihubungi melalui pesan singkat juga tidak merespon. [bbn/msd/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami