Dewan Karangasem Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 15 November 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Enam Fraksi dewan sepakat dukung perubahan Perda No. 5 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
"Intinya yang menjadi substansi pembahasan ranperda pengeloaan keuangan non pajak itu adalah soal tarif, termasuk perluasan wilayah DTW," ujar Wabup Artha Dipa usai sidang paripurna, Selasa (14/11/2017).
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan tersebut, dari jumlah anggota dewan 45 orang, yang hadir hanya 24 orang saja, sementara sisanya 21 orang tidak hadir. Terang saja hal tersebut membuat kursi-kursi di ruang sidang nampak banyak yang kosong.
Adapun enam fraksi yang sepakat terkait raperda tersebut yakni fraksi Golkar, Nasdem, PDIP, Demokrat, Gerindra dan Bhineka.
Namun 2 fraksi Demokrat dan Bhineka mendukung dengan menyertakan beberapa usulan seperti, agar transparansi dalam pelaksanaannya kedepan dan menyiapkan SDM yang profesional. Selain itu hendaknya hasilnya nanti bisa dipakai sebagai petunjuk pemerintahan Kabupaten Karangasem.
Sementara untuk menindak lanjuti rancangan perda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem Nengah Sumardi mengatakan akan membentuk dua pansus. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -