search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkot Denpasar Segera Terapkan Tandatangan Elektronik
Kamis, 16 November 2017, 11:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemkot Denpasar bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menerapkan tanda tangan elektronik agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
 
Langkah ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (15/11) di Aula Mahotama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.
 
[pilihan-redaksi]
Dimana Perjanjian Kerja sama ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara, dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan Kadis Komuniasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung dan Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan.
 
Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar mengatakan, di dalam era digital ini, tanpa kita sadari segala sesuatu yang dilakukan saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi. Seperti dalam kehidupan sehari-hari yang memulai aktivitas sampai selesai beraktivitas pasti selalu memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi. Dengan perkembangan teknologi saat ini semua informasi dan pesan dapat dikirim serta diunduh menggunakan system elektronik dengan cepat. 
 
Dengan kemudahan yang diberikan itu maka semakin tinggi tingkat kerawanan terhadap keaslian serta kebocoran informasi. Untuk itu perlu melakukan pengamanan terhadap informasi yang dimiliki yang salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat digital. 
 
“Diharapkan dengan kerjasama ini Pemkot dapat menjaga autentifikasi atau keutuhan informasi serta penggunanan sertifikat elektronik dapat diterapkan pada pelayanan perijinan, informasi produk hukum, aplikasi tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya yang menggunakan system elektronik," ujarnya.
 
Sementara  Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung mengatakan, perjanjian kerja sama mengenai Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik akan segera diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar dan akan diterapkan pada dinas yang sudah paling siap melaksanakan sertifikat elektronik ini. Yang mana akan diterapkan terlebih dahulu mengenai penggunaan tandatangan elektonik pada document dan informasi. 
 
“Jadi tanda tangan elektronik itu merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi melalui sebuah aplikasi, yang mana hanya aplikasi ini yang akan bisa mengecek keaslian dari tanda tangan dari document yang ada," pungkasnya. [bbn/dps/wrt]

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami