Tujuh Ibu-Ibu Mencuri 37 Slop Rokok di Toko Sembako
Senin, 19 Februari 2018,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tujuh perempuan berstatus ibu rumah tangga (RT) ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar). Mereka kepergok mencuri 37 slop rokok di toko sembako Onik di Jalan Antasura nomor 37, Peguyangan Denpasar Utara.
Tujuh pelaku itu bernama Ni Nengah Sekar (31), Ni Ketut Antarini (27), Ni Luh Sriwati (28), Eni Yuliastuti (45), Susana Filpina Suan, Yeti (28) dan Putu.
"Pencurian ini diotaki Ni Nengah Sekar dan dibantu Ni Ketut Antarini. Para pelaku semua ibu rumah tangga," jelas Kanitreskrim Iptu Aan Saputra (18/2).
Sementara pelaku lainnya bertugas menggasak barang dan menerima pembagian uang (penjualan rokok hasil pencurian) dari dua otak pelaku. "Uang tutup mulut supaya aksi berjalan mulus," terangnya seijin Kapolsek Kompol Gede Sumena.
Hilangnya puluhan rokok diketahui pemilik toko, Wayan Partama (55) saat melakukan audit, Senin (12/2). Karena mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 juta, korban melapor ke Polsek Denbar.
"Kami menerima laporan pencurian dan cek ke lokasi kejadian. Hasil penyelidikan kecurigaan mengarah ke orang dalam karena tidak ditemukan adanya kerusakan atau bekas pembobolan di toko," ungkapnya.
Hasil penyelidikan aparat kepolisian, pelaku utama mengarah ke tersangka Ni Nengah Sekar (31). Ia diringkus, Sabtu (17/2) sekitar pukul 22.00 Wita di kosnya di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Peguyangan, Denpasar.
"Pelaku kami interogasi dan mengakui perbuatannnya. Kami sita barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 2.550.000. Itu merupakan sisa penjualan belasan slop rokok yang dicuri,"ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.
Diterangkanya, dalam beraksi pelaku dibantu Ni Ketut Antarini (27). Perempuan asal Singaraja ini bertugas mengambil puluhan slop rokok itu kemudian ditaruh depan meja kasir agar tidak menimbulkan kecurigaan dari majikannya. "Antarini menerima uang Rp 1,6 juta dari pelaku utama. Bayarannya dilakukan tiga kali," ujar Aan Saputra.
Terungkap pula, para pelaku menerima pembagian hasil kejahatan. Yakni, tersangka Ni Luh Sriwati (28) menerima bagian Rp 900 ribu sebagai uang tutup mulut karena mengetahui adanya pencurian tersebut.
Kemudian, Eni Yuliastuti (45) asal Jember menerima pembagian Rp 300.000, Susana menerima Rp 50.000, Yeti asal Kupang Rp 150.000. "Tersangka Putu belum diperiksa karena masih pulang ke Karangasem," tandasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk