search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Sampaikan Jawaban Terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali
Selasa, 20 Februari 2018, 06:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Senin (19/2) pagi, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan jawaban dan penjelasan, atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000, tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas pada Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
 
Pertama, terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan agar Konsideran “Menimbang” selaras dengan “Judul Raperda”, Gubernur Paatika sependapat dengan hal tersebut. Pastika juga mengatakan sependapat terkait saran, agar mengkaji aspek pendapatan dengan aspek beban infrastruktur, sosilogi dan lingkungan alam, dalam membuat kebijakan tentang pengaturan kendaraan bermotor.
 
[pilihan-redaksi]
"Nanti Akan dikoordinasikan oleh perangkat daerah terkait, tentang saran menyiapkan piranti aturan khusus, untuk mengatur kendaraan bermotor hobi atau khusus," ujarnya.
 
Selain itu, terkait dengan saran Fraksi Demokrat untuk mengganti konsideran “menimbang” pada huruf “a” dan huruf “b”, Gubernur Pastika akan menindaklanjutinya.
 
Terkait pandangan Fraksi Partai Golkar yang memandang pembatasan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur mengenai usia kendaraan, sehingga agar tidak terjadi dualisme peraturan, perlu mencabut Perda Nomor 8 Tahun 2000, Gubernur Pastika menyampaikan jika ketentuan “wajib Registrasi” dalam Perda tersebut, merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang hanya mengatur Wajib Lapor kepada POLRI, untuk kendaraan bermotor yang digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan, di luar wilayah kendaraan teregistrasi. Mekanisme registrasi tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian. 
 
"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan ini, menurut hemat Saya, tidak dapat diatur dalam Peraturan Gubernur, karena merupakan kewenangan POLRI. Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pencatatan, pendaftaran dan penandaan, bagi kendaraan luar provinsi Bali di pintu masuk daerah, melalui kegiatan pengawasan dan penertiban, sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan LLAJ," ungkap Pastika.
 
Selain itu, Pastika juga menyampaikan penjelasan atas pandangan Dewan terkait dengan beberapa hal dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Gubernur Pastika sependapat dengan yang disampaikan fraksi PDI Perjuangan untuk mengambil langkah cepat memulihkan kondisi ekonomi, pasca diturunkannya status Gunung Agung dari status awas (level IV) menjadi Siaga (level III). 
 
"Kita sudah dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sementara terkait strategi pemulihan pariwisata Bali, kita sudah melakukan berbagai langkah recovery, yang didukung oleh Kementerian Pariwisata," imbuhnya.
 
Tak hanya itu, Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, yang disampaikan fraksi Partai Golkar sebelumnya, Pastika sependapat untuk mengkaji lebih dalam Raperda dimaksud, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, sebagaimana juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra. 
 
Sementara terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hajatan politik, Gubernur Pastika telah menerbitkan Surat Edaran perihal Pengawasan Netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada. 
 
"Saya juga selalu menyampaikan penegasan tentang netralitas ini kepada seluruh ASN, dalam berbagai kesempatan," jelasnya.
 
Terkait pandangan fraksi Panca Bayu berkenaan dengan penanggulangan rabies, Pastika mengatakan jika Pemprov Bali telah melakukan berbagai upaya, mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2009, tentang Penanggulangan Rabies, yang lebih difokuskan pada upaya pre-emtif dan preventif, seperti: sosialisasi kepada masyarakat, vaksinasi massal, eliminasi anjing-anjing liar dan anjing-anjing yang dicurigai telah terinfeksi rabies, pengawasan lalu lintas dan perdagangan anjing, serta penanganan kasus gigitan secara terpadu. Langkah-langkah tersebut menurut Pastika telah menurunkan kasus rabies secara signifikan, baik pada anjing maupun pada manusia, dan akan terus dilaksanakan secara lebih terkoordinasi.
 
Lebih lanjut terkait banyaknya pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Gubernur Pastika menyampaikan bahwa penanganan sampah merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota.  Tugas Pemerintah Provinsi adalah penanganan sampah lintas Kabupaten/Kota, seperti Pengelolaan TPA sampah Sarbagita dan TPA Sampah Regional Bangli, serta melakukan pembinaan ke Kabupaten/Kota dan masyarakat. 
 
Selain itu, berkenaan dengan usul, agar Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meminta penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi dikembalikan seperti sebelumnya, Pastika menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, angkutan sewa umum wilayah operasinya tidak dibatasi oleh wilayah administratif. Perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 
 
"Kita sudah mengambil langkah, sudah bersurat tertanggal 3 Januari 2018, kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, agar perizinan ini dilimpahkan ke Daerah. Namun belum mendapat tanggapan," tutup Pastika.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu jawaban pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali disampaikan oleh I Nyoman Parta. Dalam jawabannya, dewan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali telah menyambut baik keberadaan Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. Selanjutnya, Gubernur Bali diminta untuk mempertimbangkan penggunaan materi dan substansi yang disodorkan oleh DPRD tentang surat edaran Gubernur kepala daerah tingkat 1 Bali nomor 1995 untuk menggunakan tulisan bahasa Bali dalam papan nama instansi pemerintahan, nama-nama Hotel, restaurant, jalan, Balai Banjar, Pura, objek wisata dan yang lainnya yang ada di Bali serta Gubernur diminta untuk menyiapkan Raperda tersebut. Lebih lanjut agar upaya pelestariannya dimasukkan kedalam Raperda.
 
Nyoman Parta juga menyampaikan agar Pelajaran Bahasa Bali bisa menjadi mata kuliah dasar umum di seluruh perguruan tinggi yang ada di Bali. Bahkan dikatakan Parta, Dewan telah melakukan kordinasi ke Kemeristekdikti tentang kurikulum Bahasa Bali agar bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi.
 
 
Pada rapat paripurna tersebut, hadir pula Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun serta Pimpinan Organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bali.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami