search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebanyak 495.362 Bidang Tanah di Bali Belum Bersertifikat
Selasa, 20 Februari 2018, 14:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Provinsi Bali baru mengantongi sekitar 1.838.503 bidang tanah dan 1.343.141 bidang yang telah bersertifikat, tercatat sebanyak 495.362 bidang masih belum bersertifikat. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Jaya, SH.,MM menyebutkan di tahun 2018 ini pihaknya menargetkan 270.000 bidang tanah bersertifikat melalui pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
 
[pilihan-redaksi]
“Diprediksi tahun 2019 akan lengkap tersertifikasi dan proses validasi di 2020. Dengan demikian permasalahan tanah di Bali akan terselesaikan,“ tuturnya saat audiensi dengan Gubernur Bali di ruang kerjanya, Selasa (20/2).
 
Lebih jauh Jaya mengurai secara keseluruhan di Indonesia  setelah 50 tahun lebih (1960-2017) bidang tanah terdaftar hanya 50 juta bidang melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)  dan pendaftaran sporadis. 
 
Jaya menjelaskan PTSL merupakan  kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 
 
Tujuannya adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. 
 
Dia menambahkan pelaksanaan PTSL akan memberi hasil bermanfaat dimana basis data pertanahan yang lengkap dan terintegrasi (peta tunggal) dengan data lainnya akan menunjang pembangunan Bali baik dibidang kependudukan, perpajakan, tata ruang, pertanian dan lain-lain. 
 
“PTSL akan berdampak positif terhadap perekonomian Bali, jika seluruh tanah bersertipikat maka nilai Hak Tanggungan akan jauh lebih besar,“imbuhnya. 
 
Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung pelaksanaan PTSL yang dilaksanakan BPN Provinsi Bali.Dalam kesempatan tersebut Pastika menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan PTSL akan memberikan kemudahan dalam legalitas tanah khususnya di Provinsi Bali dan akan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah tersebut. 
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk itu,  Pastika meminta agar koordinasi serta sinergitas antar pemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal lainnya terus ditingkatkan sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah direncanakan.
 
 
“BPN jangan kerja sendiri, tingkatkan sinergi dengan instansi terkait sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan lancar dan sesuai target, dengan demikian nantinya seluruh bidang tanah di Bali tersertifikat dan legal,“ tandasnya. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami