Sidang Perdana Kasus Narkoba, Istri Jro Jangol Terancam Pidana Mati
Selasa, 27 Februari 2018,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sidang kasus narkoba dengan terdakwa istri anggota DPRD provinsi Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol yang bernama Ni Luh Ratna Dewi memasuki babak pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/2), terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyampaikan bahwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu itu pada dakwaan ke Satu dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pada dakwaan ke dua dengan Pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan Majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.
Dalam pengembangan penyidik saat penggeledahan di dalam kamar nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, ditemukan shabu berat bersih 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sahbu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa shabu tersebut merupakan shabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa.
Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transksaksi dengan menyerah shabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat kota Denpasar.
Kemudian Rahman membagi shabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip shabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman.
"Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu Narkorkotika jenis shabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Rahman dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelah juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU di ruang sidang utama.
Kemudian pada Sabtu tanggal 04 November 2017 sekira pukul 01.30 wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip shabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa shabu yang diterima dari terdakwa.
Tidak sampai disitu, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan shabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual.
[pilihan-redaksi2]
Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan esepsi.
Untuk selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan.
Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw