Jro Jangol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba di PN Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (40), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika jenis sabu, disidangkan, Kamis (1/3) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa yang mantan pimpinan Dewan Bali itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyadewi, dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mendakwa dengan Pasal Alternatif, yakni dakwaan ke Satu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau kedua Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Diuraikan jaksa, kasus yang menjerat Jero Jangol ini bermula ketika terdakwa mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (terdakwa dalam berkas terpisah) guna menyerahkan narkotika jenis sabhu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram. Setelah saksi Dandi mengiyakan permintaan terdakwa, kemudian dia membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket.
"Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya. Dan keesokan harinya, (Jumat ( 3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi.
Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah), "terang Jaksa Narapati.
Selanjutnya, dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta rupiah. Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa.
Bahwa pada hari Jumat (3/11) sekitar pukul 22.00 wita, saksi Antara alias Katos kembali mendatangi saksi Dandi untuk mengambil satu paket sabhu seberat 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram.
Selanjutnya, dengan membawa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabhu, saksi Antara menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta untuk menjual 1 plastik klip tersebut. "Pada saat menunggu pembeli, saksi Antara ditangkap anggota satresnar Polresta Denpasar," ujar Jaksa Narapati
Istri terdakwa yakni Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui atas perintah terdakwa telah menyerahkan 2 plastik klip sabu dengan berat masing-masjng sekitar 5 gram kepada saksi Rahman untuk dijual.
"Bahwa sejak Juli 2017 saksi Rahman telah menerima sekitar 30 kali paket. Bahkan sebelumnya sekitar bulan Juli 2017 setelah perayaan Idul Fitri terdakwa pernah menyerahkan 2 plastik klip berisi sabu seberat 2 gram seharga 2 juta rupiah kepada Rahman, "tambah Narapati.
Selanjutnya atas pengembangan penangkapan saksi antara alias Katos dan Dandi kemudian pada hari Sabtu 4 November 2017 sektar pukul 03. 00 wita di kamar nomor 1 rumah milik terdakwa saksi I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti klip plastik berisi sabu dengan berat 0,01 gram dan satu buah pipa kaca yang didalamnya berisi sahbu seberat 1,73 gram bruto.
Dimana shabu tersebut merupakan shabu yang diterima Gus Tile dari saksi Ratna Dewi. Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa, setelah itu Saksi Asti Surya Ningsing (istri ketiga terdakwa) dan saksi Ni Made Nasih (ibu kandung terdakwa) menunjukan kamar terdakwa.
Saat digeledah, kamar terdakwa dalam keadaan terkunci dari dalam namun jendela kamar yang berada dibealah pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Setelah itu saksi Kadek Widyana (anggota kepolisian) dan saksi I Nyoman Gede Sukandi (pecalang) masuk melalui jendela kamar lalu membuka pintu kamar tersebut.
Setelah pintu terbuka, dengan disaksikan saksi I Nyoman Teken (klien dusun), saksi I Gusti Made Suandi (perbekel) serta istri ketiga dan ibu terdakwa dilakukan pengeledahan.
Alhasil, petugas menemukan satu tas hitam didalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat Hukumnya Nyoman Sudiantara tidak mengajukan eksepsi.
Reporter: bbn/maw