Berkah Nyepi, Satu Napi Bebas Mendapat Remisi
Selasa, 20 Maret 2018,
01:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Hari Raya Nyepi tahun baru caka 1940 merupakan hari yang istimewa bagi I Made Wirata narapidana Lapas Kelas II B Tabanan. Pasalnya narapidana kasus Narkoba asal Kecamatan Penebel ini langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi.
[pilihan-redaksi]
Sebelum bebas Wirata harus menjalani proses pengusulan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal tersebut terungkap saat penyerahan remisi Hari Raya Nyepi di Lapas Tabanan, Senin (19/3). Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, sejatinya ada 39 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Hanya saja SK nya baru 34 orang turun dan sisanya sebanyak 5 orang masih dalam pengusulan SK ke pusat.
Sebelum bebas Wirata harus menjalani proses pengusulan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hal tersebut terungkap saat penyerahan remisi Hari Raya Nyepi di Lapas Tabanan, Senin (19/3). Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan, sejatinya ada 39 orang diusulkan mendapatkan remisi khusus I. Hanya saja SK nya baru 34 orang turun dan sisanya sebanyak 5 orang masih dalam pengusulan SK ke pusat.
"Remisi ini merupakan hak dari setiap warga binaan pemasyarakatan yang telah diatur di dalam UU Nomor 12 tahun 1995," ujarnya.
Dikatakan narapidana yang berhak menerima remisi minimal telah menjalami pidana selama 6 bulan, berkelakukan baik, selama proses pembinaan dan persyaratan substantif. "Besaran remisi yang diberikan adalah 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari," jelasnya.
[pilihan-redaksi2]
Terkait satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 2 langsung bebas kata Murdiana, yang bersangkutan sedang menjalani Subsider dan dalam proses CMB apabila SK-nya segera turun maka dapat segera bebas. “Karena dikurangkan sepenuhnya dari remisi dan besaran CMB yang diberikan," jelas Murdiana.
Terkait satu orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 2 langsung bebas kata Murdiana, yang bersangkutan sedang menjalani Subsider dan dalam proses CMB apabila SK-nya segera turun maka dapat segera bebas. “Karena dikurangkan sepenuhnya dari remisi dan besaran CMB yang diberikan," jelas Murdiana.
I Wayan Selamat salah satu napi yang mendapatkan remisi 1 bulan mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada para petugas yang tidak mengenal lelah dalam melayani hak-hak warga binaan di Lapas Kelas II B Tabanan ini. "Saya sangat berterima kasih atas remisi yang diberikan," ujarnya yang terjerat kasus pembunuhan. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod