search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Dana BKK Rp200 juta, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 21 Maret 2018, 09:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Seorang pria berinisial IMSP yang merupakan mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp200 juta dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, Selasa (20/3) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Day dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joniartha dkk juga menuntut kakek 52 tahun ini dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 
 
Sesuai surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IMSP dengan hukuman pidana selama 7 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara. Dan membebankan terdakwa dengan  membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta dengan ketentuan apalabila dalam satu bulan sampai hukuman ini berkekuatan hukum tetap, terdakwa belum bisa membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tak mencukupi atau tak ada harta benda, terdakwa bisa menggantinya dengan hukuman kurungan selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),"tegas jaksa dari Kejari Tabanan ini.
 
Selain telah menikmati uang korupsi terdakwa juga tidak mengakui kesalahan. Bahkan terdakwa cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan untuk menutupi kesalahan. 
 
"Pertimbangan kami tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa,"sebut JPU. 
 
Hal meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi). 
 
Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. 
 
[pilihan-redaksi2]
Namun pihak JPU tetap pada tuntutan. "Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,"ujar kuasa hukum di muka sidang.
 
Sebagamana diketahui, IMSP ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta.
Dana BKK yang semestinya diterima untuk Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Pekraman setempat, setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami