search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mudahnya Warga Negara Asing Kasus Narkoba Mendapat Vonis Rehabilitasi
Kamis, 29 Maret 2018, 07:05 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dua warga negara asing dalam kasus narkoba, yakni asal Australia dan Malaysia mendapat vonis menjalani rehabilitasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara warga negara Indonesia dalam kasus narkoba jarang yang mendapat vonis rehabilitasi, bahkan harus mendapat vonis mendekam di penjara. Ada apa?
 
[pilihan-redaksi]
Warga asing pertama yang diganjar vonis rehabilitasi adalah Baker Joshua James (32) asal Australia, dalam kasus narkotika jenis ganja. Ia diputus hakim menjalani rehabilitasi dengan alasan mengalami depresi.
 
Putusan hakim dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua yang menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muhammad Yamin Denpasar.
 
"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa mendapat hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalani rehabilitasi selama masa penetapan putusan di Yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," demikian putusan hakim.
 
Dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikir-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
 
Pria Australia yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU, ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam.
 
Setelah terdakwa asal Australia, Joshua James (32), diputus untuk menjalani rehabilitasi,  putusan yang sama yakni rehabilitasi, juga diberikan terhadap terdakwa warga negara asing asal Malaysia.
 
 
Terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia, diputus hakim menjalani program rehabilitasi selama 12 bulan (1 tahun). Putusan itu dibacakan langsung oleh hakim ketua Ketut Suarta SH di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3).
 
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan menyimpan narkotika. Memutuskan terdakwa pidana 1 tahun penjara. Putusan mewajibkan terdakwa menjalankan program rehabilitasi di Yayasan Anargya di Denpasar Selatan," demikian putusan hakim yang dibacakan di ruang Cakra PN Denpasar, Rabu (28/3).
 
Putusan ini membuat Penasehat Hukumnya Edward Firdaus Pangkahila SH.,dkk terlihat senyum sumringah. Menyikapi putusan hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurlaeli menyatakan pikir-pikir.
 
Sebelumnya JPU dalam sidang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 bulan. 
 
"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menimbang putusan tersebut," ujar Nunik.
 
Pria berperawakan kurus ini ditangkap di terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja. Sebelumnya Nunik Nurlaeli selaku JPU menyebut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Dibacakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selain dua warga asing di atas, masih ada satu lagi kasus narkotika dengan terdakwa orang asing atas nama Robert Isaac Emmanuel (35) warga asing asal Australia, yang mengajukan kepada Majelis Hakim agar diberi putusan rehabilitasi. Bahkan saat ini, terdakwa yang didampingi Edward Pangkahila selaku Penasehat Hukumnya ini sudah berada di yayasan Anargya untuk rehabilitasi.
 
Berbeda dengan nasib WNA kasus nasrkoba yang "beruntung" mendapat vonis rehabilitasi, nasib sebaliknya dialami terdawa Latipah (36) WNI asal Banjarmasin, yang seorang mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.
 
 
Wanita yang indekos di wilayah Banjar tengah Renon Denpasar Selatan ini, diputus hakim dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
 
Dengan tatapan mata kosong, wanita yang masih memiliki balita ini terlihat matanya berkaca-kaca. Ia tidak kuasa mendengar putusan hakim atas kepemilikan 0,75 gram shabu.
 
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Ni Made Purnami SH, di Pengadilan Negeri Denpasar di Jalan PB Soedirman, Rabu (28/3).
 
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa terbukti bersalah membawa dan memiliki barang terlarang jenis narkotika. Menimbang atas perbuatannya maka memutuskan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," putus hakim Purnami.
 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Ketut Yulia Wirasningrum yaitu selama 2 tahun penjara.
 
Fenomena mudahnya warga negara asing dalam kasus narkoba memperoleh vonis rehabilitasi di Pengadilan Negeri Denpasar ini, tentu perlu menjadi perhatian kita bersama. Kita perlu mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ini kesalahan Aparat Penegak Hukum (APH), Penyidik PU atau Hakim, atau Undang Undang yang dimanfaatkan celahnya oleh para terdakwa.
 
Publik mungkin akan bertanya-tanya, kenapa tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) miskin atau kurang mampu secara finansial yang divonis rehabilitasi dalam kasus narkoba seperti kasus dua warga negara asing di atas. Hal ini menjadi tanggung jawab kita semua.
 
Jika warga negara asing begitu mudahnya mendapat vonis rehabilitasi dalam kasus narkoba di wilayah hukum Indonesia, tentu akan memunculkan dugaan ada yang salah dalam penegakan hukum kasus narkotika.
 
Dalam kasus narkotika yang pelakunya memang memerlukan rehabilitasi, kenapa jarang WNI yang direhabilitasi. Apa bedanya mereka sehingga diperlakukan berbeda dengan warga negara asing yang mendapat perlakuan lebih lunak dan mendapat vonis rehabilitasi. Kenapa bukan bangsa sendiri yang dibantu untuk mendapatkan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang memang pelakunya membutuhkan rehabilitasi dan bukan hukuman penjara.
 
Banyak WNA yang mendapat vonis rehabilitasi, apakah karena mereka mempunyai dana dan kemudian memanfaatkan celah hukum yang ada? Padahal jika warga negara asing membawa atau menggunakan narkotika, negara seharusnya wajib menegakkan kewibawaan dengan kepastian hukum dan keadilan berdasarkan azas semua sama di muka hukum. Dan malah harus lebih berat karena mereka berani berbuat di negara lain.
 
Di negara-negara seperti Malaysia, China, atau Singapura, vonis rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan narkotika sangat jarang dijumpai. Pelaku kasus narkoba bahkan dihukum berat hingga dihukum mati. Jangan sampai ini kemudian menimbulkan kesan negara ini lemah dalam melindungi warganya dan lebih memihak warga negara asing yang sudah jelas-jelas melanggar hukum di wilayah Indonesia. [bbn/maw/tim/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami