search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Cairkan Dana Sepihak, BCA Dilaporkan ke Polda Bali
Kamis, 29 Maret 2018, 07:50 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) Jalan Hasanudin Denpasar, I Nengah Sadia (49) melaporkan pihak BCA ke Mapolda Bali. Laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pencairan dana secara sepihak oleh pihak BCA. 
 
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, Warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini juga berencana melaporkan sikap BCA kepada pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dan, tidak menutup kemungkinan juga akan melakukan gugatan secara perdata.
 
Menurut I Nengah Sadia didampingi kuasa hukumnya, Marten Blegur Laumuri, SH di Denpasar siang Rabu (28/3), laporan berawal dari dirinya dan I Wayan Sumiarda sepakat membuka rekening di BCA tahun 2009 dengan nomor rekening 0402044444, atas nama mereka berdua.
 
"Kami ambil yang prioritas. Pada saat itu, pihak BCA sempat menanyakan, mau pilih yang dan atau pakai yang atau. Kemudian mereka jelaskan, bahwa kalau pakai yang dan, berarti proses pencairan uangnya harus kami berdua bersama-sama. Sedangkan pakai atau, satu orang saja boleh melakukan pencairan. Pertimbangan saya supaya aman, saya pakai dan," ungkapnya.
 
Namun tanpa sepengetahuan Nengah Sadia, Wayan Sumiarda membuka kartu kredit dengan nomor 1344718 yang dananya diambil dari tabungan atas nama mereka berdua. Dan sejak tanggal 5 November 2009 Sumiarda mencairkan dana dari tabungan bersama itu via kartu kredit sebesar Rp 13 juta. Hal itu dilakukan Sumiarda hingga tanggal 22 Juni 2012 dengan nilai Rp.14.609.000.
 
"Total uang yang dia (Sumiarda) pakai sebesar Rp 974.727.292. Penarikan yang terbesar pada tanggal 19 Oktober 2010 sebesar Rp225.726.500 untuk pakai beli mobil. Selanjutnya pakai untuk bayar cicilan mobil melalui internet banking sebesar Rp 14.609.000," terangnya.
 
Menemukan hal tersebut, Nengah Sadia kemudian mendatangi BCA dan menanyakan kepada pihak BCA. Namun pihak manajemen juga bingung dengan peristiwa tersebut. 
 
"Mereka sepertinya bingung. Karena saya tanya, mereka juga justru menanyakan, kok bisa?," tuturnya. 
 
"Karena Pak Sadia mendapat jawaban seperti itu, sehingga beberapa hari lalu saya selaku kuasa hukumnya ke BCA untuk menanyakan ini. Tetapi jawabannya yang menantang, bahwa kita ketemu di polisi saja. Ini maksudnya apa?," tambah Marten Lamuri dengan nada tanya.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun lebih menariknya, saat ia meminta pihak BCA untuk print out korannya, pihak BCA justru meminta untuk menghadirkan Sumiarda dengan alasan tabungan tersebut adalah bersama. 
 
"Ini sangat aneh. Saat pencairan dana hanya sepihak saja boleh. Padahal tabungannya atas nama kami berdua. Sedangkan saya minta print outnya saja tidak boleh kalau hanya saya sendiri," ujarnya dengan nada kesal.
 
Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali dengan delik aduan masyarakat (Dumas) dengan nomor; Dumas/116/VIII/2017. Dan hingga saat ini, aduan itu belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. 
 
"Kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak BI dan OJK, termasuk akan melakukan gugatan perdata. Karena salah utamanya adalah pihak bank karena kartu kredit pribadi tidak boleh dibebankan kepada rekening bersama. Artinya, pihak bank sudah mengetahuinya sehingga patut diduga ada oknum bank yang bermain. Sehingga kami minta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Marten Lamuri.
 
Sementara pihak BCA yang didatangi wartawan Rabu siang (28/3) hanya berhasil menemui sekretaris pimpinan, Candra Dewi. Ia membenarkan adanya laporan itu dan penyidik Polda Bali telah memanggil pihak BCA untuk dimintai keterangan.
 
"Memang sudah ada surat panggilan dari Polda Bali untuk BCA sebagai saksi. Tapi untuk lebih jelasnya, hubungi atau komfirmasi dengan bidang hukum kami Pak Arya," ujarnya singkat. 
 
Sementara orang yang disebut Pak Arya yang coba dikomfirmasi wartawan melalui pesan singkat dan panggilan whatsApp, tidak menjawab. [bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami