search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Tembakau Gorilla Senilai Rp1,7 M
Kamis, 29 Maret 2018, 16:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan 3 paket berisi sediaan narkotika seberat 2 kg lebih melalui barang kiriman Kantor Pos Renon Denpasar selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 22, 23 dan 26 Maret 2018. Barang bukti tersebut sedianya digunakan sebagai bahan baku untuk memproduksi tembakau gorilla yang nilanya mencapai Rp1,7 miliar.
 
[pilihan-redaksi]
Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Perumahan Pesona Paramitha Jalan Tunjung Sari Blok II nomor 2 Denpasar Barat Denpasar dan mengamankan 4 pelakunya. Kecurigaan petugas berawal dari hasil pencitraan mesin X-Ray dan anjing pelacak. Ketiga paket tersebut diketahui dikirim secara terpisah, bahkan salah satunya dikirim dari negara yang berbeda dari dua paket lainnya. 
 
Yakni paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim, paket  RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby. 
 
“Ada tiga paket berisi narkotika yang kami lakukan penindakan. Ketiganya dikirim secara terpisah dan tanggal penindakannya pun berbeda," terang Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono Kamis (29/3).
 
Petugas awalnya curiga karena anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam. "Dari pemeriksaan itu ditemukanlah bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian kita uji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I,” ungkapnya.
 
Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat. Hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB Chminaca untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB Fubinaca. 
 
Sementara Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT menjelaskan lebih lanjut mengenai detail ketiga paket tersebut. Untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB Chminaca. 
 
Paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip warna perak dan bening dinyatakan sebagai narkotika golongan I, yakni ADB Chminaca dengan total berat 511,82 gram brutto. 
 
Terakhir, paket III yang berisi  satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB Fubinaca seberat 1.011,92 gram brutto. 
 
Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon. Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima. 
 
Selanjutnya, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang. Namun ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan. 
 
[pilihan-redaksi]
Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket. Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP, tersangka atas kasus pemasukan sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila. 
 
Tersangka KAP sendiri ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018 berkat kerjasama tim gabungan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai serta Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti. 
 
“Barang bukti ini jika di estimasi nilainya mencapai 1,7 miliar dan sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Bali untuk didalami, tandasnya. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami