search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Gangguan Jiwa, Terdakwa Isaac Minta direhabilitasi
Kamis, 5 April 2018, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Sukses mengantarkan terdakwa asal Malaysia terkait kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi selama 1 tahun. Kini giliran terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia melalui kuasa hukumnya Edward Firdaus Pangkahila dkk, mengajukan permohonan rehab.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dkk. Majalis hakim diketuai IGN Putra Atmaja terlebih dahulu memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya. 
 
Edward Pangkahila menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Edward mengklaim kliennya dalam keadaan depresi dan alami masalah kejiwaan. Pertimbangannya, bahwa terdakwa merupakan penguna Narkotika multiple yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat assesment No. R/02/XII/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yamini serta surat tempat terdakwa dirawat di Sydney lengkap dengan tanda tangan dokter yang menanganinya. 
 
"Bahwa ahli melakukan assesment mengukur dengan ASI untuk mengetahui tingkat penyalahgunaan Narkotika dan terdakwa mendapat skoring 9 yang artinya terdakwa perlu treatmen dan rehabilitasi rawat Inap," kata Edward.
 
Saat terdakwa Isaac Emmanuel diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya oleh hakim. Terdakwa Isaac Emmanuel yang dibantu Pino Bahari sebagai penerjemah mengaku menyesal atas perbuatannya. 
 
Dalam pengakuannya itu, ia mengatakan bahwa sebelum terbang dari Bangkok menuju Bali, dirinya sudah mengkonsumsi Narkotika sehingga ketika membawa barang terlarang itu dalam keadaan tidak bisa berpikir atau terkontrol dan masih di bawah pengaruh narkotika.
 
[pilihan-redaksi2]
Pada tuntutan JPU sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. 
 
Karena itu JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untul menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Perlu untuk diketahui, sebelumnya sudah dua terdakwa WNA dalam kasus narkotika yang diputus jalani rehabilitasi oleh hakim dengan dalil alami masalah kejiwaan.
 
Terkait putusan tersebut pihak Ombudsman Perwakilan Bali telah memberikan peringatan agar hakim yang memutuskan rehab terhadap dua WNA asing segera di evaluasi, termasuk pihak JPU nya yang tidak melakukan banding atas putusan itu. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami