search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sertifikat Tak Kunjung Kelar, Oknum BPN Tabanan Diduga Melakukan Penipuan
Kamis, 12 April 2018, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com.Tabanan, Oknum Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan berinisial KS diduga melakukan penipuan kepada warga desa Belumbang, kecamatan Kerambitan, yakni Ketut S. Pasalnya, setelah 3 tahun penantian untuk mengurus sertifikat tanah Ketut S, hasilnya tidak kunjung Kelar. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketut S menceritakan, saat ia mengurus sertifikat tanahnya seluas 6 are sejak tahun 2015. Karena saat itu ia tidak sempat mengurus dan kebetulan saat itu mantan Kelian Dinas setempat I Nyoman S, memperkenalkan dengan staf BPN atas nama KS selaku oknum yang diduga melakukan penipuan. 
 
"Saat itu saya di telpon pak Kelian diminta uang sekitar Rp 4 juta. Uang saya serahkan langsung dilengkapi dengan kwitansi dan tandatangan pak kelian. Dan uang ini memang sudah diserahkan ke KS (oknum) karena saya sempat bertemu ke pak Kelian," ujarnya.
 
Setelah dua bulan uang tersebut diserahkan, ia diminta untuk melengkapi berkas permohonan sertifikat. Bahkan dirinya yang mencari tanda tangan Kelian Adat, Kelian Dinas dan Camat. "Sesudah lengkap saya mencari tanda tangan tersebut, berkas saya serahkan ke Kelian Dinas," bebernya.  
 
Selama satu tahun ia tunggu informasi mengenai perkembangan pengurusan sertifikat itu namun tidak ada kabar. Secara kebetulan ia bertemu dengan oknum pegawai BPN Tabanan KS di rumah tetangganya yang saat itu hendak mengurus sertifikat kepada  oknum KS.  Saat itu oknum KS mengatakan pendaftarannya hangus dan uangnya yang diserahkanya sekitar satu tahun lalu itu otomatis hangus. Ia disarankan mengurus ulang.  "Karena saya memang perlu sertifikat saya tanyakan lagi ke dia (Oknum KS), berapa dikenakan biaya? kata dia (oknum KS) sekitar Rp 4,2 juta," ujarnya menirukan. 
 
Namun di tengah perjalanan ia meminta pembayaran SPPT tanah yang akan disertifikatkan, sekitar Rp 300 ribu, sehingga total uang yang diberikan saat itu kepada KS Rp4,5 juta.  Tidak berselang lama, KS kembali menemuinya dan meminta uang Rp 1,7 Juta dengan alasan agar kepengurusan sertifikat bisa cepat selesai. Karena percaya dan omongannya, Ketut S mengiyakan saja.
 
"Mengingat waktu saya percaya sama dia, dan saya juga lagi sibuk kebetulan ada proyek sehingga tidak sempat ngurus dengan sendiri makanya saya kasi lagi uang itu," sesalnya. Ditunggu selama dua bulan ternyata sama sertifikat yang  diharapkanya tidak kunjung diterimanya. 
 
Hingga akhirnya awal tahun 2017 ia mendengar adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia pun sempat meminta pertimbangan ke oknum KS. Dan KS mengijinkan dengan alasan uang yang sudah pernah diberikan akan dikembalikan. 
 
"Sertifikat saya sudah keluar lewat program PTSL, namun lewat dia tak kunjung ada kabar tetapi saya menunggu uang saya kembali," jelasnya. 
 
Setelah sertifikatnya keluar lewat PTSL, ia tetap meminta uang yang belum dikembalikan oleh oknum KS. Oknum KS selalu berjanji akan melunasi, namun ketika diminta sesuai dengan janji selalu ada alasan. Bahkan sudah sempat dicari kerumahnya di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur selalu berjanji, tetapi selalu aja ada alasan. "Pada saat ke rumahnya, dia sempat bilang punya anggota ormas namun saya tidak menghiraukan, yang saya inginkan uang saya kembali," tuturnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
I Made Sudarma Kepala BPN Tabanan mengaku berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh Wartawan. Sejak Desember 2017 menjadi Kepala BPN Tabanan, ia merasa perlu mendapatkan masukan masukan seperti ini sehingga mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Pejabat asal Buleleng ini akan menampung informasi tersebut dan segera melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut. 
 
"Dan kalau terbukti itu kami akan lakukakan pembinaan bila perlu rolling jabatan," ujarnya. Ditegaskanya, BPN memiliki penyidik PPNS untuk melakukan penindakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Penindakan dimulai dari ringan, sednag dan berat.
 
"Kami ada aturan juga, ada proses. Kalau ada seperti ini, ini adalah oknum," jelasnya. 
 
Ia mengahimbau kepada masyarakat agar dalam mengurus sertifikat tanah tidak menggunakan pihak ketiga atau orang lain. “Urus sendiri ke kantor BPN, agar tahu prosesnya, dan berapa biaya yang diperlukan. Urus sendiri lebih aman dan cepat,” himbaunya. (bbn/nod/rob) 
 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami