WNA Wilayah Densel Naik Signifikan di Tahun 2017 Sebanyak 495 Orang
Selasa, 17 April 2018,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mencatat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dimana di wilayah Denpasar Selatan (Densel) mengalami lonjakan yang signifikan, diketahui dari tahun 2016 sebanyak 161 meningkat di tahun 2017 menjadi 495 orang.
[pilihan-redaksi]
Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan sedangkan di wilayah Denpasar Timur justru tidak mengalami penambahan atau sama dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 35 orang. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah seperti yang telah dilakukan di Padangsambian Klod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu.
Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan sedangkan di wilayah Denpasar Timur justru tidak mengalami penambahan atau sama dengan tahun sebelumnya yang berjumlah 35 orang. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah seperti yang telah dilakukan di Padangsambian Klod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu.
Lebih lanjut Arisudana menambahkan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.
Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota. "Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan," ujarnya di sela-sela pendataan di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (17/4)..
Dalam kesempatan tersebut Arisudana menambahkan untuk monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun kelapangan. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA. Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak imigrasi.
[pilihan-redaksi2]
Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi. "Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujar Arisudana.
Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 pemerintah daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap imigrasi. "Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah," ujar Arisudana.
Perbekel Desa Pamogan I Nyoman Gede Wiryanata mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada di wilayahnya sebanyak 10 orang yang tersebar di beberapa banjar. Untuk pengawasannya sendiri telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala lingkungan.
Sama halnya dengan Perbekel Desa Kertalangu I Made Suena yang mengatakan jumlah WNA di wilayahnya sebanyak 10 orang. “Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada diwilayahnya. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -