Bank Pemerintah Disinyalir Masih Banyak Melakukan Pelanggaran Klausula Baku
Jumat, 27 April 2018,
06:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) menyebutkan sampai saat ini terdapat 11 kasus yang telah ditangani di Denpasar sebagian besar terkait pelanggaran perbankan di Bali, tidak terkecuali bank-bank pemerintah pun juga disinyalir masih banyak yang melakukan pelanggaran terkait klausula baku.
[pilihan-redaksi]
Presiden LPKNI Nanang Nilson mengatakan sebagian besar pelanggaran tersebut terutama terkait dengan Klausula Baku yakni aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Presiden LPKNI Nanang Nilson mengatakan sebagian besar pelanggaran tersebut terutama terkait dengan Klausula Baku yakni aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
"Sampai saat ini, pelangaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam hal ini pihak Perbankan. Sebagian besar terkait Klausula Baku," Sebutnya, Kamis (26/4) di Denpasar.
[pilihan-redaksi2]
Dirinya mencontohkan biasanya pihak Bank akan melakukan hal tersebut pada saat nasabah akan melakukan pengajuan kredit. Dimana dalam penandatanganan nantinya, terdapat salah satu perihal terkait kuasa kepada pihak Bank, yaitu jika nasabah tidak mampu membayar maka Bank boleh melakukan lelang atau penjualan. Padahal dalam penandatanganan tersebut, kata dia sebagian besar belum dipahami atau tidak dimengerti oleh pihak nasabah dalam artian untuk keperluan apa penandatanganan yang dilakukan tersebut nantinya.
Dirinya mencontohkan biasanya pihak Bank akan melakukan hal tersebut pada saat nasabah akan melakukan pengajuan kredit. Dimana dalam penandatanganan nantinya, terdapat salah satu perihal terkait kuasa kepada pihak Bank, yaitu jika nasabah tidak mampu membayar maka Bank boleh melakukan lelang atau penjualan. Padahal dalam penandatanganan tersebut, kata dia sebagian besar belum dipahami atau tidak dimengerti oleh pihak nasabah dalam artian untuk keperluan apa penandatanganan yang dilakukan tersebut nantinya.
"Itu bisa disebut juga, dengan kejahatan pidana atau kejahatan kerah putih. Hal tersebut nantinya, sering akan terbukti jika telah masuk di dalam proses di pengadilan," ucapnya.
Menurut Nilson, dengan melakukan tindakan Klausula Baku tersebut. Pihak yang melakukannya, bisa dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp2 miliar rupiah tersebut, wajib harus dibayar," pungkasnya. (bbn/aga/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/aga