search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cabuli 4 Anak, Terdakwa Kakek Dituntut 9 Tahun Penjara
Kamis, 17 Mei 2018, 11:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Helimi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu terdakwa yang sudah lanjut usia (70) ini masih bisa tersenyum mendengar tuntutan dari JPU yang mengajukan 9 tahun penjara. Selain itu JPU Peggy Ellen Bawengan juga menjatuhkan tuntutan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
 
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Juga memberikan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan," demikian Jaksa Ellen membacakan amar putusannya dalam sidang tertutup di PN Denpasar, Rabu (16/5).
 
Sidang dibawah pimpinan Hakim I Gde Ginarsa itu dimuka sidang terungkap, terdakwa melakukan pencabulan terhadap empat anak kecil ini pada tanggal 3, 4 dan 9 Desember 2017 silam pada jam yang hampir bersamaan. Modusnya terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa membuat anak menjadi pintar. Korban pertamanya saat itu Ni PA. 
 
Awalnya bertemu dengan terdakwa. Saat pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada korban "Mau tidak otak mu biar pintar". Korban menjawab "Gimana Caranya" dijawab lagi oleh terdakwa "Belajar Mantra Ida Sang Hyang Widi". Padahal terdakwa sendiri non Hindu.
 
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2017 korban berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke rumah terdakwa. Awalnya sempat dilarang orang tuanya."Jangan, Mek Iluh Yanti pernah kesana terus disuruh buka baju,"sebut JPU meniru perkataan ibu korban.
 
Namun korban tidak menghiraukan ucapan orang tuanya dan nekat pergi ketempat terdakwa. Sampai dirumah terdakwa, korban oleh terdakwa diminta untuk masuk kedalam kemar, sementara terdakwa mengganti pakaian dengan menggunakan sarung dan baju koko serta peci. 
 
Terdakwa lalu meminta korban untuk tidur diatas ranjang dengan menjadikan buku pelajaran matematika dan bahasa Inggris sebagai bantal. Terdakwa juga meminta korban untuk membuka baju. 
 
"Awalnya korban menolak tapi terdakwa terus memaksa sambari mengatakan nggak apa kok, nggak ada yang lihat,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Singkat cerita korban pun diminta untuk membuka celananya sementara terdakwa dengan mulut komat Kamit terus menggosok tubuh dan kemaluan korban dengan menggunakan batu berwarna hijau yang sebelumnya dilumuri oleh handbody.  
 
[pilihan-redaksi2]
"Usai melakukan aksinya, terdakwa memberi uang Rp15 ribu kepada korban dan mengatakan jangan menceritakan apa yang terlah dilakukanya kepada siapapun,"sebut Jaksa. 
 
Tak hanya itu, terdakwa juga berpesan kepada korban apabila bisa membawa temannya untuk terapi di tempatnya, maka terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp5 ribu. 
 
Lanjut pada tanggal 7 dan 9 Desember, korban datang dengan membawa dua temanya serta sepupunya untuk terapi di rumah terdakwa. Ketiga korban lainnya Kadek I,  Kedek T dan Kadek K. Ketiga anak ini pun mendapat perlakuan yang sama dari terdakwa. 
 
Atas perbuatan ini, dalam sidang tertutup untuk umum terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami