search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
"Guide" Warga Negara Asing Dilarang Bekerja di Bali
Senin, 21 Mei 2018, 18:00 WITA Follow
image

beritabalicom/ilustrasi/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana menegaskan, akan menindak tegas warga negara asing atau tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal di Bali, termasuk "guide" atau pramuwisata asing yang bekerja secara ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Bali.
 
"Ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pramuwisata. Perda ini menyebutkan Warga negara asing (WNA) tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau guide di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan,"tegasnya di Kantor Satpol PP Bali, Renon Denpasar (17/5/2018).
 
Sukadana mengungkapkan, dari pantauan yang dilakukan, pihaknya mencium indikasi ada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang "nakal" dengan mempekerjakan guide warga negara asing di Bali.
 
"Kami terus pantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kita stop. Sudah banyak itu yang kita pantau, termasuk ada biro (BPW) yang mempekerjakan orang asing (WNA) tanpa ijin dan sudah kita serahkan ke imigrasi,"tegasnya.
 
Sukadana menambahkan, belum lama ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
 
"Kita sudah cek ke Jimbaran, mereka sewa satu rumah yang ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak, akan ditangkap langsung, ini sudah kami kejar dan pantau, betul-betul akan kami tindak," tegasnya.
 
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki ijin resmi, yakni KTTP atau Kartu Tanda Pengenal Pariwisata yang dikeluarkan Dinas Pariwisata. Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Bali.[bbn/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami