Kasus Dugaan Perzinahan Eks ASN DPRD Buleleng Dihentikan Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Proses penyelidikan kasus dugaan perzinahan yang menyeret mantan ASN Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA resmi dihentikan. Polisi memastikan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, Rabu (10/9) mengatakan, GA dan WA sebelumnya dilaporkan oleh LW, istri GA, pada 5 Juni 2025. Laporan itu dilayangkan setelah keduanya dipergoki sedang berduaan di kamar kos di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Baca juga:
Administrasi Bermasalah, Gugatan Dua Mantan ASN Buleleng Diduga Selingkuh di PTUN Dicabut
“Dari keterangan saksi ahli, laporan ini tidak bisa dimasukan dalam unsur 284 atau Perzinahan. Untuk itu kasus ini kami hentikan, dan laporan dinyatakan tidak terbukti,” terang Iptu Agus.
Polisi sempat memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan visum terhadap WA. Hasil visum tidak menunjukkan adanya luka atau robekan pada alat kelamin, sehingga unsur perzinahan tidak terpenuhi.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut penghentian kasus ini menjadi tamparan bagi Pemkab Buleleng. Pasalnya, Bupati Buleleng sebelumnya telah memutus hubungan kerja GA dan WA meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Mestinya Pemkab Buleleng menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seperti sekarang ini, ketika seseorang diberhentikan karena diduga berzina, ternyata setelah dilakukan penyelidikan perzinahan itu tidak terbukti. Praktis hal ini akan memicu polemik khususnya bagi mereka yang dihukum," ujarnya.
Sudarma menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan hak GA dan WA dengan menuntut pertanggungjawaban Pemkab Buleleng. Ia memberikan dua opsi: mencabut SK pemberhentian atau menyelesaikan melalui jalur hukum.
"Kalau Pemkab mau mengakui keliru atau khilaf, kami bisa memaklumi. Tetapi jika Pemkab bersikukuh menyatakan dirinya benar, mau tidak mau kami akan meminta pertanggungjawaban secara formil yaitu melalui jalur hukum," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat