Satpol PP Bali Periksa Kelengkapan Ijin Le Bali Tour
Jumat, 1 Juni 2018,
10:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pihak Satuan Pol PP Provinsi Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Le Bali Tour and Travel, dalam kasus aduan masyarakat yang mengadukan bahwa Biro Perjalanan Wisata (BPW) tersebut bodong. Namun, dalam pemeriksaannya, ternyata ijin perusahaan terkait perusahaan dan operasi perusahaan cukup lengkap.
Hal itu disampaikan Ketua Satpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana, di Denpasar (31/5/2018).
Sukadana mengaku, terkait ijin dari Le Bali, memang ada perubahan ijin untuk IMB (ijin mendirikan bangunan) perusahaan. Karena perusahaan ini merupakan milik Perusahaan sebelumnya yang kini berganti menjadi perusahaan dari Le Bali International. Namun perusahaan tidak bodong karena perijinan langsung dari pusat.
"Tidak-tidak perlu ijin dari Disparda. Mereka hanya perlu mendaftarkan ijin perusahaan ke badan perijinan," ucap Sukadana.
Saat ini, sambung Sukadana, Le Bali hanya membutuhkan HO (ijin gangguan) dan STO untuk mendapatkan nota tanda perusahaan. Nampaknya itu pun sudah ada sehingga Le Bali dianggap sudah memenuhi syarat Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Le Bali, diakuinya, menggunakan PMA (penanaman modal asing) dan mendapat ijin dari pusat, lantas karena perusahaan ini berubah maka IMBnya harus dirubah pula. Sehingga, harus didaftarkan lagi ke badan perizinan.
"Saat ini masih tetap beroperasi karena hanya melengkapi saja," tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali baru-baru ini melakukan razia ke beberapa Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Badung dan Denpasar. Sekitar empat BPW yang dirazia dan dinyatakan ilegal, dengan tiga BPW masih beroperasi dan satu lagi sudah ditutup.
Empat BPW itu diantaranya Lemon Tour, GEAE Tour, Le Bali dan Merumas Tour. GEAE Tour sendiri langsung ditutup. Sedangkan dua BPW, Merumas Tour dan Le Bali menjalani proses pemeriksaan oleh satpol PP Provinsi Bali, hari ini Senin (28/5) lalu. [bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk