search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Miliki Surat A5, Satu Tahanan Mapolda Bali Memilih di Balik Jeruji
Kamis, 28 Juni 2018, 08:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dari 17 tersangka yang ditahan di Mapolda Bali, hanya 1 orang yang memenuhi syarat ikut nyoblos, yakni tersangka kasus pencurian, I Komang Adi Wiratnyana. Sedangkan belasan lainnya tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki surat model A5 atau Surat Keterangan Pindah Memilih.
 
[pilihan-redaksi]
Kepada para tahanan, Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Anak Agung Gede Kerta Negara mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang ada. Dimana yang bisa memilih adalah para tahanan yang membawa surat model A5, meskipun sudah mempunyai surat C.6 dan e-KTP. Ditambahkannya, bahwa ketentuan dalam Peraturan KPU membolehkan pemilih pindah memilih karena keadaan tertentu. Beberapa keadaan tersebut di antaranya karena tugas kerja atau belajar, rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan dan keadaan lain yakni karena pindah domisili atau tertimpa bencana alam. 
 
“Jadi, surat A5 didapatkan di PPS tingkat desa/kelurahan asal, sesuai yang ditentukan di DPT. Jadi, kalau memiliki surat model A5 baru bisa mencoblos,” ujar Anak Agung Gede Kerta Negara. 
 
[pilihan-redaksi2]
Pemilihan Kepala Daerah di Bali tidak hanya untuk masyarakat umum semata, tapi juga para tersangka yang mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Bali juga ikut memeriahkan pesta demokrasi tersebut. Sebelum dilakukan penyoblosan, Ketua KPPS mendatangi rumah tahanan Polda Bali untuk memberikan penyuluhan kepada para tahanan Polda Bali. 
 
Rombongan Ketua KPPS didampingi Panwas, Made Ardiyasa, Wadir Tahti Polda Bali, Kompol I Nyoman Rusta Alit, Kasubdit Pamtah Dittahti Polda Bali, Kompol I Wayan Tukar dan Kasubdit Barbuk Dittahti Polda Bali Kompol Ahmad Jaelani.
 
Mendengar penjelasan Ketua KPPS, seluruh penghuni Rutan Mapolda Bali bisa menerima dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selanjutnya satu orang tahanan yang terlibat kasus pencurian, bernama I Komang Adi Wiratnyana melaksanakan pencoblosan di bilik suara yang sudah disiapkan petugas KPPS. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami