Hakim Vonis 5 Tahun Bui Terdakwa Aksi Mesum Lewat VC Dengan Siswi SMP
Kamis, 5 Juli 2018,
16:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Andhika Akbar (22) yang tertangkap basah lakukan video call (VC) mesum dengan gadis di bawah umur, menerima ganjaran 5 tahun penjara oleh hakim.
[pilihan-redaksi]
Majelis hakim yang diketahui Angeliky Handayani Day tidak hanya menjatuhkan pidana penjara. Andika juga diputus denda Rp.5 juta subsider 3 bulan penjara. "Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," ketok palu Angeliky SH, Kamis (5/7) di PN Denpasar.
Majelis hakim yang diketahui Angeliky Handayani Day tidak hanya menjatuhkan pidana penjara. Andika juga diputus denda Rp.5 juta subsider 3 bulan penjara. "Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," ketok palu Angeliky SH, Kamis (5/7) di PN Denpasar.
Putusan hakim seyogyanya setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yang mengajukan selama 6 tahun penjara. Hal memberatkan terdakwa karena melakukan tindakan kekerasan serta memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 76E juncto Paal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa kasus ini terjadi pada Senin (8/1) silam. Berawal dari chat terdakwa kepada korban melalui whatsapp dengan mengatakan “Hari ini bisa gak pergi ke kos?” kemudian oleh korban dijawab bisa, kemudian korban menyuruh terdakwa menjemput korban di Grand Lucky Supermarket.
[pilihan-redaksi2]
Sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke Apartemen terdakwa di lantai III. Tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa. Saat itulah terdakwa mulai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekitar pukul 16.00 wita, terdakwa datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor dan menuju ke Apartemen terdakwa di lantai III. Tiba di apartemen, korban membuka jaket dan sepatu lalu duduk di tempat tidur bersama terdakwa. Saat itulah terdakwa mulai melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Setelah sekitar seminggu lebih sejak kejadian itu , terdakwa kembali WA korban dengan alasan ingin melihat bagian intim tubuh korban. Mendengar permintaan terdakwa, korban pun langsung bertanya kepada Ibunya apakah ingin mengunakan kamar mandi. Lalu oleh Ibu korban dijawab tidak. Selanjutnya korban masuk kamar mandi, namun di saat mereka sedang video call mesum, Ibu korban masuk, memergoki dan mengambil hp korban. Selanjutnya, ibu siswi itu melaporkan kejadian itu ke polisi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw