search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perdayai Korban Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Motor Beraksi di 3 Kabupaten
Selasa, 31 Juli 2018, 05:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Tersangka Putu Muliada (43) yang terlibat serangkaian kasus penggelapan motor di tiga kabupaten yakni Badung, Denpasar dan Tabanan mengelabui korbannya berpura-pura panik meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli onderdil mobil. Modus lainnya, berpura-pura menjemput anaknya dari sekolah dan sepeda motor tidak dikembalikan. 
 
[pilihan-redaksi]
“Tersangka dan korban tidak saling kenal dan dia bisa memperdaya korbannya,” beber Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.W.D Nanggolan,S.I.K, Senin (30/7). .
 
Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap tersangka Putu Muliada (43) di rumah kosnya di Jalan Raya Abianbase Kuta Utara, Badung, Jumat (20/7). Pria asal Gianyar ini diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim S.I.K, berdasarkan masuknya laporan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2944 OM. Motor tersebut milik Made Sri Warjani dan dilaporkan ke Polsek Kuta Utara oleh I Gede Yudarta, Rabu  (11/07) lalu.
 
“Setelah diselidiki, tersangka kami bekuk di rumah kosnya di jalan Raya Abianbase Kuta Utara Badung Jumat (20/7) lalu. Kami sudah mengamankan motor milik korban yang digelapkan,” beber Kapolsek Kuta Utara. 
 
[pilihan-redaksi2]
Diperiksa penyidik, tersangka mengaku tidak hanya sekali beraksi di wilayah Kuta Utara, tapi juga beraksi di wilayah Denpasar dan Tabanan. Untuk wilayah Denpasar, motor yang digelapkan yakni Honda Scoopy warna crem dan merah DK 6228 DF di Jalan Bedahulu 17 Denpasar dengan korbannya, Mangku Oka. 
 
Kemudian, sepeda motor Vario 125 DK 6763 FAC dengan TKP Lse lingkar IX no 4 Penamparan Denpasar korbannya I Made Darmada. Terakhir Honda Beat DK 2870 OP warna putih TKP jalan Buluh Indah I no 25 Denpasar pemilik pak haji Ropok. “Sedangkan di wilayah Tabanan, tersangka mengaku sudah lupa,” terangnya. 
 
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Muliada kini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (bbn/Spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami