search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Dalami 3 Bandar Narkoba, Dari Jakarta Shabu Sekilo Akan Diedarkan di Bali
Rabu, 1 Agustus 2018, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali terus memeriksa keterangan tiga tersangka Bandar narkoba, Ali Wafa alias Franky (28), Mohammad Rahman (30) dan Fathorrahman (35), yang ditangkap di depan Mapolsek Negara, Jembrana, Selasa (31/7) dini hari lalu. 
 
[pilihan-redaksi]
Ketiganya mengaku shabu sebanyak sekilo diperoleh dari seorang bandar berinisial A, saat bertransaksi di depan kantor Walikota Jakarta Timur, sehari sebelum penangkapan. Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, tiga tersangka memang sudah lama merencanakan akan memasarkan narkoba ke Bali. Ketiganya pun berbagi tugas, tersangka Franky sebagai bandar sekaligus pengedar, sedangkan tersangka Mohamad Rahman dan Fathorrahman bertugas sebagai peluncur atau tukang tempel. 
 
Tiga Bandar narkoba ini diotaki tersangka Franky, seorang residivis kasus narkoba yang mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kerobokan. Franky sendiri pernah ditangkap tahun 2015 lalu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali dan divonis 4 tahun penjara. 
 
“Dia (Franky, red) baru keluar 2 bulan lalu karena pembebasan bersyarat,’ ungkap perwira melati dua di pundak itu. 
 
Setelah keluar dari penjara, tersangka Franky dan tersangka Muhamad Rahman terbang ke Jakarta dengan pesawat Air Asia. Sehari sebelum ditangkap tepatnya, Senin (30/7) pagi, tersangka Franky bertransaksi dengan Bandar narkoba berinisial A di Jalan Raya depan Kantor Walikota Jakarta Timur. 
 
“Dalam transaksi itu terjadi kesepakatan Bandar narkoba A akan memberikan bonus apabila shabu sekilo laku terjual di Bali,” beber AKBP Sudjarwoko.
 
Kedua tersangka membawa sabu sebanyak sekilo itu dengan menumpang bus jurusan Jakarta-Malang dan bertemu dengan tersangka Fatorrahman. Selanjutnya, dari Malang tiga tersangka masuk ke Bali mengendarai mobil Jazz. Sementara itu, menerima informasi narkoba masuk ke Bali, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), bergerak ke Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pengintaian. 
 
[pilihan-redaksi2]
Akhirnya ketiga tersangka dibuntuti dan ditangkap di dalam mobil di depan Mapolsek Negara, Selasa (31/7) sekira pukul 00.30 dini hari. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti shabu sekilo dalam dua paket plastik klip besar disimpan di sarung pembungkus jok mobil yang diakui milik Franky. 
 
Dalam pengembangan selanjutnya, kepolisian menggeledah rumah kos tersangka Franky di Jalan Gelogor Indah IB nomor 20, Denpasar Selatan dan ditemukan sabu sebanyak 11 paket seberat 4,92 gram. Sedangkan dalam penggeledahan di rumah kos tersangka Fathorrahman kamar nomor 4 di Jalan Pulau Yoni, Gang Perumahan Pemogan Indah No.10, Denpasar Selatan, ditemukan satu plastic klip berisi 7 paket sabu seberat 7,76 gram. Selain itu, di tas kompek ditemukan 7 paket sabu seberat 6,42 gram brutto.
 
“Di dalam tas kompek, kami temukan senjata api berbentuk pulpen (pelontar peluru) dan satu senjata api pabrikan kaliber 22, ada nomor serinya. Ada 6 amunisi di dalamnya. Nanti senpi ini akan di cek oleh Intelkam Polda Bali,” ungkapnya sembari mengatakan tersangka Fatorrahman memperoleh senjata api itu dari temannya.(bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami