Pemprov Bali Didesak Rancang Perda Pelarangan Konsumsi Daging Anjing
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Denpasar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali didesak untuk merancang peraturan daerah (Perda) pelarangan konsumsi daging anjing di Bali.
Desakan tersebut disampaikan organisasi kesejahteraan hewan domestik Bali yang terdiri dari Yayasan Seva Bhuana, Save Our Life (SOUL), Dharma Sanur, BAWA, BARC, Garda Satwa Indonesia, Lucky Taihuttu (Dog Behaviorist), I Gusti Ngurah Budi Wardhiana, SH selaku Legal Consultant dan Liza Pieters Perwakilan dari GAKHDI.
[pilihan-redaksi]
Pembina Save Our Life, Shelly Joviena Darcy mengungkapkan sesuai hasil pertemuan organisasi kesejahteraan hewan domestik Bali di Rumah Sanur, Denpasar pada Sabtu (11/8) disepakati untuk mendesak Pemprov Bali untuk membuat perda. Desakan tersebut menurut rencana akan disampaikan langsung pada Gubernur Bali.
“Langkah selanjutnya yang akan kita tempuh bersama-sama adalah surat audensi kepada dinas dan Gubernur baru yang akan menjabat di Oktober nanti. Tujuan kami adalah perda pelarangan daging anjing di Bali,” ungkap Shelly saat dikonfirmasi di Denpasar pada Minggu (12/8).
Menurut Shelly, Perda pelarangan konsumsi daging anjing menjadi penting karena anjing bukan merupakan hewan konsumsi. Langkah ini juga sangat tepat saat ini mengingat pelarangan peredaran/perdagangan daging anjing secara komersial dapat memanfaatkan aturan terkait dengan pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan.
Shelly menyampaikan perdagangan daging anjing dapat merusak citra pariwisata dan mengganggu perekonomian masyarakat Bali. Apalagi budaya makan daging anjing bukan budaya yang bagus untuk dipertahankan saat ini, karena bertentangan dengan kesehatan. “Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan konsumsi daging anjing, bahwa resiko zoonosis lebih besar daripada mitos khasiat daging anjing” jelas Shelly
Berdasarkan data Yayasan Seva Bhuana dan Save Our Life menunjukkan jumlah warung RW/daging anjing di Bali saat ini meningkat. Hal ini terjadi Adanya kebutuhan dari masyarakat pendatang di Bali yang kerap mengkonsumsi daging anjing, yang bertentangan dengan budaya Bali.
Hingga pada tahun 2017 terjadi insiden turis asing yang tidak sengaja memakan daging anjing di Pantai Kuta karena tidak mengerti dengan istilah RW.
[pilihan-redaksi2]
Shelly menambahkan menurut peneliti genetika dari Universitas California di Davis, California Amerika Serikat, Benjamin Sacks dalam seminar Internasional bertajuk “Kajian tentang Anjing Bali : Genetika, Kebudayaan, Penyakit Zoonosis dan Kesehatan Masyarakat“ mengatakan bahwa Anjing yang merupakan ras lokal ini memiliki gen paling dekat dengan serigala abu-abu. Anjing ras lokal ini diperkirakan menyebar dari kawasan Asia ke kawasan Timur Tengah antara 8.000-5.000 tahun lalu dan menyebar ke kawasan Eropa antara 9.000-5.000 tahun yang lalu.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 Juli 2017 terkait isu perdagangan daging anjing di Bali. Dalam surat edaran nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan, Gubernur Bali meminta bupati dan walikota se-Bali untuk melakukan pendataan terhadap lokasi penjualan daging anjing.
Selain itu juga melakukan aksi sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Bali juga meminta adanya pengawasan terhadap adanya kemungkinan penjualan daging anjing, namun dengan merk dagang lain.
Termasuk melakukan penertiban terhadap poenjualan daging anjing karena tidak dijamin kesehatannya dan dapat berpotensi terhadap penularan penyakit zoonosis terutama rabies dan bahaya fatal lainnya. [bbn/mul]
Reporter: bbn/mul